Bentrok Rareng-Mbehal, Dua Mobil Dibakar
- Dok. Polres Manggarai Barat
Manggarai Barat, NTT ViVa–Bentrokan antara dua kelompok warga terkait sengketa lahan pecah di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 29 Juli 2026 pagi.
Bentrokan melibatkan dua kelompok warga, yakni Rareng dan Mbehal, dengan perkiraan jumlah massa yang terkonsentrasi mencapai ratusan orang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, situasi mulai memanas sejak pukul 06.30 WITA yang diawali dengan pengejaran dua warga Mbehal kelompok massa dari pihak Rareng yang dilanjutkan dengan aksi pembakaran tiga pondok milik warga Mbehal, tiga sepeda motor serta dua unit mobil pickup berwarna hitam dan silver yang terparkir di lokasi sengketa.
Kelompok Mbehal yang sebelum hanya beberapa orang saja dilaporkan terluka akibat lemparan batu. Pihak Mbehal pun berdatangan dengan jumlah massa yang lebih banyak. Kedua kubu dilaporkan saling serang dengan lemparan batu serta masing-masing saling tantang menggunakan parang da tombak dalam jarak dekat. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam bentrokan ini.
Aksi bakar kendaraan dalam bentrok Rareng-Mbehal
- Ist
Usai menerima laporan masyarakat dan informasi intelijen, tim gabungan dari Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, serta Polsek jajaran langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengendalikan situasi.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di lapangan berhasil memutus rantai bentrokan yang lebih luas dan meredam emosi kedua belah pihak.
“Begitu menerima panggilan darurat dari masyarakat, kami langsung mengerahkan personel gabungan ke Lengkong Warang untuk melakukan penyekatan dan pemisahan massa. Saat ini situasi di lokasi bentrokan berangsur dapat kita kendalikan, meski personel tetap disiagakan dalam status siaga ketat,” ujar AKBP Christian, Rabu siang.
Kapolres mengimbau seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga dari kedua belah pihak agar menahan diri dan menghentikan seluruh bentuk tindakan anarkis.
“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak terprovokasi. Sengketa hak atas tanah merupakan kewenangan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, baik melalui pengadilan maupun mediasi resmi bersama Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan dengan mengandalkan kekuatan massa atau tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.