Keluarga Ibrahim Hanta Desak Jadwalkan Ulang Sidang Sengketa Tanah 11 Hektar di Keranga

Keluarga Ibrahim Hanta demo di PN Labuan Bajo.
Sumber :
  • Istimewah

NTT VIVA - Keluarga besar ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta dan simpatisan peduli hukum keadilan di Manggarai Barat menggelar demo di depan kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin 3 Februari 2025.

Rusding Reses di Jabal Nur, Dukung Kesejahteraan Guru Madrasah

Demo ini sebagai bentuk protes terhadap perintah sidang tambahan berdasarkan putusan Majelis Hakim tingkat banding dari Kupang dalam perkara perdata No. 1/Pdt.G/2024/PN Lbj yang dinilai mencederai prinsip kepastian hukum.

Pantauan VIVA NTT di lokasi, massa menggelar aksi di depan pagar pintu masuk Kantor Pengadilan Labuan Bajo. Mereka membawa berbagai spanduk bertuliskan 'Hakim PT Kupang harus profesional dan berimbang antara tergugat dan penggugat, hakim pengadilan tinggi Kupang jangan tebang pilih hadirkan saksi kedua belah kubu'

Ende, Kota Pancasila: Jejak Bung Karno, Pohon Sukun, dan Pesona Alam yang Memikat

Salah satu keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Fery Adu dalam orasinya mengatakan sidang tambahan atas tanah 11 hektar alm.Ibrahim Hanta di Kerangan di Pengadilan Negri Labuan Bajo wajib dijadwal ulang agar hadirkan saksi ahli kedua belah pihak.

Menurutnya, Hakim Pengadilan Tinggi Kupang harus ada azas keadilan penggugat dan tergugat pada sidang tambahan di Pengadilsn Negri Labuan Bajo. 

Dari Dewan ke Jeruji! Anggota DPRD Ende Terseret Korupsi Rp 638 Juta

Fery Adu mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, awasi majelis hakim Pengadilan tinggi Kupang atas banding perkara sengketa tanah 11 hektar tersebut.

"Hei, Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, jangan masuk angin, jangan tebang pilih dalam perkara banding anak almarhum Nikolaus Naput, Kadiman, terhadap tanah 11 hektar tanah di Kerangan Labuan Bajo milik ahliwaris almarhum Ibrahim Hanta. Hadirkan saksi kedua belah Pihak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title