Kabar Baik! KJP Plus dan KJMU Segera Cair Akhir Januari 2025, Simak Caranya di Sini
Senin, 6 Januari 2025 - 16:50 WIB
Sumber :
Klik tombol "Periksa Status Penerimaan KJP". Status dan jadwal pencairan akan muncul jika siswa terdaftar sebagai penerima manfaat.
Syarat Penerima KJP Plus dan KJMU
Untuk memastikan kelayakan sebagai penerima manfaat, berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
KJP Plus
- Terdaftar di satuan pendidikan DKI Jakarta.
- Berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KJMU
- Lulus dari satuan pendidikan di DKI Jakarta maksimal tiga tahun sebelumnya.
- Diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan akreditasi A.
- Tidak menerima beasiswa lain dari APBN atau APBD.
Halaman Selanjutnya
Manfaat KJP Plus dan KJMU