Kabar Baik! KJP Plus dan KJMU Segera Cair Akhir Januari 2025, Simak Caranya di Sini

ilustrasi bantuan sosial
Sumber :

Klik tombol "Periksa Status Penerimaan KJP". Status dan jadwal pencairan akan muncul jika siswa terdaftar sebagai penerima manfaat.

KPU Sebut Tim Penghubung Paslon Hadir Penetapan, Tim Mario-Richard: Itu Tidak Benar

Syarat Penerima KJP Plus dan KJMU

Untuk memastikan kelayakan sebagai penerima manfaat, berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

Kajari Manggarai Merespon Tudingan Pengacara Ali Antonius terkait Sengkarut MMI

KJP Plus

  1. Terdaftar di satuan pendidikan DKI Jakarta.
  2. Berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KJMU

  1. Lulus dari satuan pendidikan di DKI Jakarta maksimal tiga tahun sebelumnya.
  2. Diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan akreditasi A.
  3. Tidak menerima beasiswa lain dari APBN atau APBD.
Halaman Selanjutnya
img_title
Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'