Ini Alasan KPK Tetapkan Tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

KPK saat melaksanakan Konpres penetapan tersangaka Sekjen PDIP
Sumber :
  • Tangkap Layar Konpres KPK

NTT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dengan pasal berlapis atas dugaan kasus korupsi. Selasa 24 Desember 2024. 

Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'

Ada pun kronologis pengembangan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan petinggi partai moncong putih itu bermula dari memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F. terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa, pada tanggal 08 Januari 2020, KPK telah menetapkan 4 Tersangka yakni, Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap sedangkan penerima suap adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

Beredar Kabar Megawati Telepon Prabowo Agar Hasto Tak Ditahan, Begini Penjelasan Gerindra

Pada saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, diakui Tessa Mahardika bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan HK dalam perkara tersebut.

Ada pun perbuatan sekjen PDIP ini bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. bahwa HK menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal buronan KPK yang sudah lama menjadin DPO itu berasal dari Propinsi Sulawesi Selatan.

Rugi hingga 8 Miliar Lebih, JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembangunan Gedung Bandara Frans Lega di NTT

Bahwa dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku, hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.

Dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas (Alm) adalah Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari HK untuk memenangkan Harun Masiku melalui upaya-upaya HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung pada tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani surat nomor : 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.

Halaman Selanjutnya
img_title