Ini Alasan KPK Tetapkan Tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
- Tangkap Layar Konpres KPK
NTT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dengan pasal berlapis atas dugaan kasus korupsi. Selasa 24 Desember 2024.
Ada pun kronologis pengembangan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan petinggi partai moncong putih itu bermula dari memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F. terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa, pada tanggal 08 Januari 2020, KPK telah menetapkan 4 Tersangka yakni, Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap sedangkan penerima suap adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
Pada saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, diakui Tessa Mahardika bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan HK dalam perkara tersebut.
Ada pun perbuatan sekjen PDIP ini bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. bahwa HK menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal buronan KPK yang sudah lama menjadin DPO itu berasal dari Propinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku, hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.
Dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas (Alm) adalah Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari HK untuk memenangkan Harun Masiku melalui upaya-upaya HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung pada tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani surat nomor : 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.
Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, tambah Mahardika, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, HK meminta Fatwa kepada MA.
Selain upaya-upaya tersebut, HK Secara pararel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.
Bahkan menurut Tessa Mahardika, HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur, namun hal tersebut juga ditolak oleh Riezky Aprilia.
Dijelaskan Jubir KPK bahwa, surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh HK dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan.
Oleh karenanya upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka HK bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.
Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK.
Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang HK mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kemudian, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik = Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
Sekjen PDIP ini juga mengatur dan mengendalikan DTI untuk meloby Anggota KPU, Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel.
Bahkan bukan hanya itu, HK juga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.
HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 — 2024 dari Dapil/Sumsel.
Munurut Jubir KPK, atas perbuatan HK tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153 DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 - 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perbuatan DTI tersebut, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 154 DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan uraian sebagai berikut;
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI (Donny Tri Istiqomah) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR Rl terpilin 2019-2024 sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 4999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain perbuatan tersebut diatas, HK diketahui diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain yakni, pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses Tangkap Tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HPnya dalam air dan segera melarikan diri.
Bahwa pada tanggal 6 Juni 9024, sebelum HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Atas perbuatan HK tersebut KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152 DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 9019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Tessa Mahardika, Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya