Usai KPK Tetapkan Sekjen PDI Tersangka, Kini Giliran Mantan Menkum HAM Dicekal ke Luar Negeri

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Sumber :
  • https://www.instagram.com/p/DByFa8fvzSs/?igsh=azIzamF5ZXpqM2Ix

NTT - Usai penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kini giliran Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, dicekal KPK untuk keluar negeri.

Beredar Kabar Megawati Telepon Prabowo Agar Hasto Tak Ditahan, Begini Penjelasan Gerindra

Pencekalan Yasonna Laoly masih seputar penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK telah mengeluarkan surat keputusan resmi terhadap Yassona Laoly dan Sekjen PDIP yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Rugi hingga 8 Miliar Lebih, JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembangunan Gedung Bandara Frans Lega di NTT

"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika seperti yang dikutip dari Antara, Kamis, 26 Desember 2024.

Larangan ini kata Mahardhika berlaku selama enam bulan. KPK membutuhkan kedua petinggi PDIP ini dalam rangka mengungkap kasus dugaan korupsi.

Hasto Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini, Ada Peluang Ditahan?

Sementara itu, partai besutan Megawati Soekarno Putri ini menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku.

Melalui juru bicara, Chico Hakim PDIP menampik jika mantan Menteri Hukum dan HAM itu tidak terlibat dalam kasus Harun Masiku.

Halaman Selanjutnya
img_title