AKBP Fajar Tampil dengan Rompi Tersangka Berwarna Orange saat Konferensi Pers di Mabes Polri
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Untuk diketahui, AKBP Fajar dipatsuskan di Mabes Polri sejak 20 Februari 2024. Setelah menjalankan rangkaian pemeriksaan, statusnya kemudian diumumkan sebagai tersangka. AKBP Fajar telah dimutasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut diketahui dari surat telegram dengan nomor ST/489/III/KEP./2025. Ada 442 personel yang dimutasi berdasar surat telegram tersebut. Berdasar surat telegram, yang bersangkutan dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Adapun posisinya digantikan oleh AKBP Andrey Valentino. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nageko Polda NTT.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengonfirmasi kabar tersebut. Henry mengatakan, mengingat pelanggaran itu dilakukan oleh perwira menengah yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri, maka kewenangan pemeriksaan seluruhnya oleh Mabes Polri.