Ancaman Hak Dasar dan Kerusakan Lingkungan Proyek Geotermal di Flores Dibawa ke Sidang HAM PBB
- Tangkapan layar
Oleh karena itu, VIVAT International dan sejumlah LSM yang ikut mengajukan sidang HAM itu merekomendasikan 3 hal:
1. Membangun proses penilaian dampak hak asasi manusia yang independen, sesuai dengan kerangka hak asasi manusia internasional, dan memastikan partisipasi penuh masyarakat adat.
2. Menerapkan mekanisme kompensasi yang transparan atas potensi hilangnya tanah atau mata pencaharian, sejalan dengan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
3. Membina dialog berkelanjutan di antara para pemangku kepentingan untuk secara kolaboratif mengatasi keluhan dan mengembangkan praktik berkelanjutan yang menghormati hak-hak ekonomi dan budaya.
Aksi demo masyarakat Poco Leok tolak geotermal
- Jo Kenaru
Flores Pulau Panas Bumi
Pulau Flores di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai Pulau Panas Bumi (Geothermal Island) pada 19 Juni 2017. Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui SK Menteri ESDM No. 2268 K/MEM/2017.