KPP Kupang Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang
Sumber :
  • mario langun

VIVA NTT - Memasuki pertengahan Maret tahun 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengingatkan Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum melewati batas waktu yang ditentukan. 

Cara Tilang Polantas Labuan Bajo Picu Kemarahan, Pengendara Mengamuk Bakar Motornya Sendiri

Hingga Selasa (18/03), KPP Pratama Kupang mencatat sebanyak 49.283 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024 telah disampaikan oleh Wajib Pajak yang teradministrasi di KPP Pratama Kupang dari target sebanyak 80.384 SPT. 

Jumlah ini mengalami pertumbuhan positif sebanyak 11.539 SPT atau sekitar 30,57 persen dibandingkan dengan pelaporan SPT Tahunan di periode yang sama pada tahun lalu. 

Taman Doa Gua Maria Gaudalupe, Destinasi Wisata Religi Baru di Nagekeo, Flores

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan mengajak Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Kami mengimbau Wajib Pajak agar melaporkan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan,” tutur Rimedi.

Tinju Adat "Etu" di Nagekeo, NTT: Simbol Pengorbanan dan Kesuburan

SPT Tahunan yang tidak disampaikan sesuai jangka waktu dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan sebesar Rp1.000.000,00 bagi Wajib Pajak badan.

Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak dadan dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online. 

Halaman Selanjutnya
img_title