KPP Kupang Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
- mario langun
Rimedi mengungkapkan bahwa isu terkini terkait pelaporan SPT Tahunan adalah adanya penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online yang telah diberlakukan sejak Desember 2024.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan data Wajib Pajak di tengah maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Rimedi.
Sejak diterapkannya MFA, pada saat mengakses DJP Online, Wajib Pajak diminta untuk melakukan verifikasi user login dengan menggunakan kode verifikasi yang dapat diperoleh melalui beberapa pilihan kanal di antaranya melalui alamat email, pesan pendek (SMS) pada nomor handphone, aplikasi M-Pajak, atau aplikasi Mobile Authenticator.
“Apabila menemukan kendala pada saat login DJP Online seperti adanya perubahan email atau nomor handphone yang digunakan dalam administrasi perpajakan, silakan datang ke kantor pajak terdekat untuk melakukan perubahan data,” ujar Rimedi.
Selain itu, Rimedi juga menyampaikan permasalahan lain yang paling sering dihadapi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan adalah lupa password DJP Online dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Pajak, email ke lupa.efin@pajak.go.id, chat di pajak.go.id, atau dapat langsung mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat.
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, Rimedi mengungkapkan KPP Pratama Kupang telah melakukan berbagai strategi seperti pembentukan Tim Satuan Tugas Asistensi Pelaporan SPT Tahunan, koordinasi dengan dinas atau lembaga, hingga layanan jemput bola di luar kantor.