Breaking News: Kejaksaan Negeri Manggarai Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus di PT MMI

ESD menjbat Direktur CV. Patrada
Sumber :
  • Kejaksaan Manggarai

NTT - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka inisial “ESD”, yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada. 

Kajari Manggarai Merespon Tudingan Pengacara Ali Antonius terkait Sengkarut MMI

Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin mengatakan, ESD diduga turut terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai T.A. 2019.

"Adapun ESD merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 yang mana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai." ungkap Zaenal melalui pesan rilisnya, Kamis (9/1).

Pengacara Tuding Kejari Manggarai Keliru Tetapkan Sony Darung Tersangka

Dalam proyek tersebut diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik (Tong Sampah) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.  

ESD disinyalir bersama dengan 2 (dua) orang tersangka sebelumnya yaitu YM dan MH ( telah ditetapkan sebagai tersangka 20 Desember 2024) terlibat dalam pengadaan instalasi Pengolahan Sampah Non-organik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543. 

Rugi hingga 8 Miliar Lebih, JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembangunan Gedung Bandara Frans Lega di NTT

Zaenal menjelaskan, ESD, dan tersangka lainnya dikenakan pasal berlapis berupa pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

Penetapan ESD sebagai tersangka, kata Zaenal, didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai yang selanjutnya diambil langkah tegas dengan menetapkan ESD sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proses Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI). 

Halaman Selanjutnya
img_title