Pengacara Tuding Kejari Manggarai Keliru Tetapkan Sony Darung Tersangka

Kuasa Hukum, Ali Antonius
Sumber :
  • VIVA NTT/Engkos Pahing

 

RUTENG VIVA - Kuasa hukum direktur CV. Patrada, Ali Antonius menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai keliru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Rabu, 15 Januari 2025.

 

Diketahui, Direktur CV. Patrada, Edward Sony Darung disangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tong sampah di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Ia langsung ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng pada Kamis 9 Januari 2025 malam.

 

Kuasa Hukum, Ali Antonius menilai penetapan tersangka terhadap klienya, Edward Sony Darung tidak benar. Ia pun menilai Kejaksaan Negeri Manggarai keliru. 

 

"Kejaksaan keliru dan tidak benar," jelas Ali Antonius kepada sejumlah awak media pada Rabu, 15 Januari 2025.

 

Menurut dia, ada beberapa alasan bahwa klienya tidak bersalah yakni, pertama sebelum ditetapkan sebagai tersangka sony tidak pernah diberikan SPDP atau surat perintah mulainya penyidikan terhadap calon tersangka. Surat tersebut kata dia bisa diberikan kepada calon tersangka sendiri, bisa juga kepada kelurganya.