Rugi hingga 8 Miliar Lebih, JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembangunan Gedung Bandara Frans Lega di NTT

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jalani Sidang
Sumber :
  • Humas Kejari Manggarai

RUTENG VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukum untuk ketiga terdakwa perkara tipikor pada pekerjaan pembangunan gedung terminal baru Bandara Udara Frans Sales Lega tahun anggaran 2015.

Pengacara Tuding Kejari Manggarai Keliru Tetapkan Sony Darung Tersangka

 

Zaenal Abidin, Kepala Seksi Bidang Intel (Kasi Intel) Kejaksaan Manggarai menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 13 Januari 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

Breaking News: Kejaksaan Negeri Manggarai Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus di PT MMI

 

Menurut Zaenal, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai telah membacakan tuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung terminal baru bandar udara Frans Sales Lega tahun 2015.

Masyarakat Kabupaten Ende Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Senilai 3 M di RSUD Ende

 

"Terdakwa tersebut berinisial, NI selaku pihak yang menerima kuasa direksi dari PT. Daya Tunas Mekar Wangi, terdakwa MC selaku Site Manajer PT. Daya Tunas Mekar Wangi, dan terdakwa RLF selaku Direktur PT. Atlas Primarco," jelas Zaenal dalam siaran pers yang diterima media ini pada Senin, 13 Januari 2025.

 

Dalam surat tuntutannya, kata Zaenal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Leonardo K. Da Silva dan Wilibrodus Harum menyatakan para terdakwa terbukti bersalah.

 

Mereka kata dia, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. 

 

Dalam tuntutannya, kata dia, JPU Kejaksaan Negeri Manggarai juga menuntut terdakwa NI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair  Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.088.999.788,97,- 

 

Sementara terdakwa MC dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,- subsidair kurungan selama 5 (lima) bulan.

 

Dan, terdakwa RLF dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar sebesar Rp500.000.000 subsidair Kurungan selama 6 (enam) bulan.

 

Sebelumnya, kata Zaenal, dalam dakwaan penuntut umum para terdakwa di dakwa melanggar Primeir Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. 

 

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana. 

 

"Akibat dari perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor SR-266/PW24/5/2020 tanggal 22 September 2020," kata Zaenal.

 

Yang berkesimpulan kata dia, bahwa “pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Baru (1.800m2) Tahun Anggaran 2015 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.088.999.788,97,- 

 

Berdasarkan tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui kuasa hukum para terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

"Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Januari 2025 dengan agenda tanggapan Kuasa Hukum dari para terdakwa," tutup Zaenal.