Beredar Kabar Megawati Telepon Prabowo Agar Hasto Tak Ditahan, Begini Penjelasan Gerindra
- Taufik Hidayat/tvOne
Sebelumnya, penyidik KPK menyatakan Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.
"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia menerangkan saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari. Oleh karena itu, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.
"Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
Ini merupakan pemeriksaan yang pertama kali sejak Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil pertama sebagai tersangka dugaan suap Harun Masiku yang hingga kini masih kabur.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena melanggar dua pasal sekaligus. Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.