Sengketa Pilkada ke MK, KPU Sumba Barat Disorot Terkait DPT Tanpa NIK

Sengketa Pilkada ke MK
Sumber :
  • Ariyanto Kristian Tena

Hal ini dikarenakan implikasi atas peniadaan TPS di wilayah masyarakat terpencil tersebut, menurut Pemohon masyarakat terpencil yang mempunyai hak pilih akhirnya enggan menggunakan haknya dalam pemungutan suara.

Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'

Bahkan, Pemohon membuktikan bahwa partisipasi pemilih dalam Pilbup Sumba Barat hanya sekitar 66 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 96.835 pemilih.

“Termohon telah dengan sengaja menurunkan tingkat pemilih sehingga ada 30.965 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” ucap Vincent menjelaskan pokok permohonan.

Transformasi Swafoto Jadi Stiker, Inovasi Terbaru WhatsApp yang Wajib Dicoba

Selain itu, Pemohon juga menyebutkan bahwa KPU Sumba Barat dengan sengaja tidak melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara baik bagi masyarakat.

Hal ini dibuktikan oleh Pemohon dengan tidak adanya pengumpulan massa untuk mensosialisasikan dan melakukan pendidikan politik bagi pemilih agar para pemilih memahami legitimasi calon bupati yang dipilih dengan berdasarkan partisipasi pemilih dalam Pilbup Sumba Barat 2024.

Dibalik Pembengkakan Wajah, Ini 4 Komplikasi Gondongan yang Harus Diwaspadai

Bahkan, KPU Sumba Barat menurut Pemohon hanya memberikan DPT kepada Pemohon tanpa dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pemilih.

Hal ini berdampak pada kesulitan Pemohon untuk mengoreksi data pemilih seperti pemilih ganda, pemilih telah meninggal dunia, dan pemilih yang telah pergi keluar dari Sumba Barat.

Halaman Selanjutnya
img_title