Negara Hadir Saat Tulang Punggung Pergi

Eusabia Naja (57) ahli waris penerima jaminan kematian, warga Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo
Sumber :
  • Sevrin Waja

Kemudian di tahun 2024, Pemda melalui Dinas Transnaker menggarkan Rp. 1.418. 496.000 untuk 9.345 orang, selanjutnya pada tahun 2025 Pemkab Nagekeo kembali mengalokasikan anggaran Rp. 1.520.438.400 membayar iuran 9.345 pekerja rentan.

img_title GEMPAR NAGEKEO: Ketika Perlindungan Pekerja Menjadi Gerakan Bersama

Adapun total kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Nagekeo meliputi peserta mandiri (Bukan Penerima Upah) yang dibagi menjadi beberapa kriteria masing-masing, peserta yang sadar dan membayar sendiri sebanyak 1.275 pekerja. Sementara itu, Penerima Bantuan Iuran dari APBD Provinsi NTT sebanyak 3.473 pekerja yang meliputi masyarakat miskin dan miskin ekstrem. 

Selanjutnya penerima bantuan Iuran Kabupaten Nagekeo 6.344 pekerja yang juga masyarakat miskin dan miskin ekstrim. Sedangkan melalui program 1 Desa melindungi 100 tenaga kerja sebanyak 2.294 pekerja.

img_title Ketika Sinyal Membuka Jalan Tenun Nagekeo ke Pasar Digital

Dari jumlah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun menggelontorkan total klaim santunan yang sudah dikucurkan sampai dengan September 2025 sebesar Rp. 8.830.908.967 dengan rincian JHT sebesar Rp. 6.838.320.980, JKK Rp. 608.976.187, Jaminan Kematian Rp. 1.281.500.000, JP Rp. 86.111.800 dan Beasiswa anak  Rp. 16.000.000.

"Sudah terbukti sekian banyak orang yang terbantu dengan BPJS Ketenagakerjaan, ini kan program Nasional artinya tugas Pemerintah daerah itu dengan melihat kondisi keuangan yang ada harus bisa mencari segmen-segmen lain, dan ini yang sedang kita lakukan" tandasnya.

img_title Menanti Hunian Sementara, Penyintas Gempa Nagekeo Terima Bantuan PDIP

Dia berharap masyarakat, terutama pekerja sektor informal, bisa secara mandiri mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebab, hal ini penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Masyarakat diminta untuk tidak menunggu musibah datang baru sadar pentingnya perlindungan agar masa depan keluarga lebih terjamin.

“Perlindungan tenaga kerja bukan hanya untuk karyawan perusahaan. Pekerja serabutan, pedagang, tukang ojek, semua bisa dan berhak ikut BPJS Ketenagakerjaan. Daftarlah secara mandiri, negara sudah menyiapkan payungnya,” tegasnya.

Dosen Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Dr H.B Siswanto Sastrohadiwiryo dalam bukunya tentang manajemen tenaga kerja Indonesia: Pendekatan administratif dan operasional mengemukakan bahwa, jaminan sosial tenaga kerja ini sejalan dengan upaya untuk melaksanakan amanat UUD 1945, yakni untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Pada dasarnya setiap orang, termasuk tenaga kerja berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. 

Halaman Selanjutnya
img_title