Negara Hadir Saat Tulang Punggung Pergi

Eusabia Naja (57) ahli waris penerima jaminan kematian, warga Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo
Sumber :
  • Sevrin Waja

Wujud Kehadiran Negara 

img_title TBIG Perkuat Program Pemulihan Pascabencana di Nagekeo Melalui Implementasi CSR

Katarina Uko dan Eusabia Naja merupakan dua dari sekian banyak warga Kabupaten Nagekeo yang menjadi ahli waris penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan yang mana iurannya dibayar Pemerintah. Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Nagekeo, Petrus Aurelius Assan menyebut, santunan yang diberikan merupakan wujud nyata kehadiran Negara membantu meringankan beban keluarga pekerja rentan di kala tulang punggung tiada.

"Ini adalah bukti kehadiran negara membantu keluarga pekerja rentan. BPJS Ketenagakerjaan ini bagian daripada program Pemerintah yang sudah tertuang dalam RPJMN," ujar Kadis Transnaker Kabupaten Nagekeo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 3 November 2025.

img_title Merajut Kompetensi, Menyiapkan Talenta di Era Konektivitas

BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja rentan, terutama pekerja informal, melalui program perlindungan sosial. Bantuan ini mencakup perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga tabungan untuk hari tua melalui program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Pembiayaan iuran dapat berasal dari berbagai sumber baik itu mandiri dari peserta bersangkutan, termasuk donatur, APBD, atau inisiatif pemerintah daerah itu sendiri melalui berbagai Inovasi. 

img_title Bupati Nagekeo Lantik Elias Tae Jadi Penjabat Sekda

Menurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu masyarakat terutama warga miskin pekerja rentan manakala tulang punggung keluarga meninggal dunia. Dengan hanya membayar iuran Rp. 16.800 per bulan, klaim santunan mencapai Rp 42.000.000, ahli waris akan mendapatkan santunan jaminan kematian. 

Manfaat dari JKM adalah berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari : Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

Selanjutnya ada biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan aturan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Kadis Nakertrans mengatakan, sebagai wujud implementasi melindungi pekerja rentan Pemerintah Kabupaten Nagekeo rutin mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran bagi warga pekerja rentan. Data yang dihimpun Dinas Transnaker, Pemkab Nagekeo mengalokasikan anggaran Rp 219.508.860 untuk membayar iuran 6.533 orang. 

Halaman Selanjutnya
img_title