Negara Hadir Saat Tulang Punggung Pergi
- Sevrin Waja
"Menurut undang-undang tentang jaminan sosial nasional, secara umum jaminan sosial diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" tulis Siswanto.
Trend Kepesertaan Meningkat
Kabupaten Nagekeo berpenduduk 159.732 jiwa dengan persentase tingkat partisipasi angkatan kerja usia produktif (15-64 tahun) per tahun 2024 secara keseluruhan berjumlah 43.434 di luar ASN, TNI Polri dan pekerja non produktif. Dari jumlah tersebut 26.038 orang diantaranya atau kurang lebih 59,95 persen sudah tercover mengakses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dari 26.038 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibagi dalam beberapa kategori diantaranya yang bersumber dari Program 1 desa melindungi 100 tenaga kerja ada 2.294 tenaga kerja, Peserta Bukan Penerima Upah Pekerja Rentan, 2.871 tenaga kerja, Peserta Non ASN, 7.599 tenaga kerja, yang dialokasikan dari APBD 1.
BPJS Ketenagakerjaan cabang Ende-Mautapaga yang membawahi tiga Kabupaten di antaranya Kabupaten Ende, Nagekeo dan Kabupaten Ngada dengan coverage masing-masing Kabupaten meliputi Kabupaten Ende 48 persen Kabupaten Ngada 49 persen, dan Kabupaten Nagekeo 59,95 persen.
Capaian coverage Kabupaten Nagekeo mengalami tren meningkat selama tiga tahun terakhir di mana pada 2023 berada 36 persen, tahun 2024 mencapai 44 persen, dan selanjutnya tahun 2025 merangkak naik menjadi 59, 95 persen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende-Mautapaga Galih Raharjo mengatakan, komitmen Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat menuai apresiasi nasional melalui ajang Paritrana Award tingkat Provinsi NTT tahun 2025.
“Pemkab Nagekeo berhasil meraih Juara I Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, mengungguli sejumlah daerah lainnya di seluruh Provinsi NTT” katanya.
Kolaborasi
BPJS Ketenagakerjaan Ende-Mautapaga merilis, pertumbuhan tenaga kerja aktif di Kabupaten Nagekeo pada tahun 2025 menunjukkan tren positif atas hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah melalui berbagai program inovatif, salah satunya program “1 Desa Melindungi 100 Pekerja Rentan.” Program tersebut bertujuan memperluas jangkauan perlindungan hingga ke tingkat desa.
"Hal ini juga dikarenakan adanya kesadaran dari pemerintah daerah, serta munculnya UU 59 tahun 2024 tentang RPJPN 2025- 2045, bahwa salah satu visi misi indonesia emas yang ditujukan untuk 17 goals diperlukan transformasi sosial yang di mana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharuskan mencapai coverage 99%" ujar Galih.