Negara Hadir Saat Tulang Punggung Pergi
- Sevrin Waja
Galih Raharjo memastikan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah berfokus kepada peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melalui penerbitan beberapa produk hukum. Di Kabupaten Nagekeo produk hukum itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nagekeo nomor 31 tahun 2024 tentang Kepesertaan Program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan tersebut, Pemkab Nagekeo mewajibkan setiap badan usaha yang bergerak di berbagai sektor untuk melindungi seluruh tenaga kerjanya, dan mendaftarkan masyarakat miskin dan miskin ekstrem dalam PBI bagi pekerja rentan.
BPJS Ketenagakerjaan berharap Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus melanjutkan dan meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia, demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di daerah tersebut.
"Strategi yang saat ini sedang berlangsung untuk menjangkau pekerja rentan adalah dengan penganggaran melalui APBD 1 dan APBD 2, tetapi kami sedang berusaha untuk membuat setiap Badan Usaha berkontribusi melindungi masyarakat disekitar perusahaan dengan dana CSR" papar Galih.
Sementara itu, untuk kepatuhan badan usaha, sudah dibentuk tim kepatuhan yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri, Dinas Ketenagakerjaan, KPKNL, serta PTSP untuk memastikan badan usaha mendaftarkan kepesertaan.
Sungguhpun begitu, BPJS Ketenagakerjaan memastikan, dalam upaya kolaborasi memperluas cakupan peserta menuju UCJ, tentu banyak menemui kendala salah satunya yakni kurangnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini.
"Terkadang masyarakat mengalami dulu resiko kecelakaan kerja baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sehingga manfaat tidak bisa langsung diterima," ujarnya.