Negara Hadir Saat Tulang Punggung Pergi

Eusabia Naja (57) ahli waris penerima jaminan kematian, warga Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo
Sumber :
  • Sevrin Waja

Galih Raharjo memastikan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah berfokus kepada peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melalui penerbitan beberapa produk hukum. Di Kabupaten Nagekeo produk hukum itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nagekeo nomor 31 tahun 2024 tentang Kepesertaan Program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

img_title Menanti Hunian Sementara, Penyintas Gempa Nagekeo Terima Bantuan PDIP

Dalam peraturan tersebut, Pemkab Nagekeo mewajibkan setiap badan usaha yang bergerak di berbagai sektor untuk melindungi seluruh tenaga kerjanya, dan mendaftarkan masyarakat miskin dan miskin ekstrem dalam PBI bagi pekerja rentan. 

BPJS Ketenagakerjaan berharap Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus melanjutkan dan meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia, demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di daerah tersebut.

img_title 15.916 Badan Publik di NTT, KI Ingatkan Masyarakat: Hak Informasi Bukan Hadiah Negara

"Strategi yang saat ini sedang berlangsung untuk menjangkau pekerja rentan adalah dengan penganggaran melalui APBD 1 dan APBD 2, tetapi kami sedang berusaha untuk membuat setiap Badan Usaha berkontribusi melindungi masyarakat disekitar perusahaan dengan dana CSR" papar Galih.

Sementara itu, untuk kepatuhan badan usaha, sudah dibentuk tim kepatuhan yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri, Dinas Ketenagakerjaan, KPKNL, serta PTSP untuk memastikan badan usaha mendaftarkan kepesertaan.

img_title Himapen Jakarta Bantu Penyintas Gempa, Sasar Kaum Rentan dan Korban dengan Kerusakan Masif

Sungguhpun begitu, BPJS Ketenagakerjaan memastikan, dalam upaya kolaborasi memperluas cakupan peserta menuju UCJ, tentu banyak menemui kendala salah satunya yakni kurangnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini.

"Terkadang masyarakat mengalami dulu resiko kecelakaan kerja baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sehingga manfaat tidak bisa langsung diterima," ujarnya.