PMKRI Desak Kapolda NTT Usut Dugaan Suap-Pemerasan Kanit dan Dirresnarkoba dalam Kasus Narkoba Poppers
- Dok. Humas Polda NTT
Kupang, VIVA NTT— Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas Komda Regio Timor mengungkap skandal dugaan suap dan pemerasan dalam penanganan kasus narkoba jenis Poppers di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Kasus yang bergulir sejak Juli 2025 ini diduga melibatkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) dan Kepala Unit (Kanit) Narkoba Polda NTT.
Poppers adalah zat psikoaktif golongan alkil nitrit yang dikenal memberikan efek euforia singkat dan relaksasi otot. Meski penggunaannya lebih dikenal di komunitas tertentu, zat ini tetap dikategorikan sebagai narkotika yang peredarannya dilarang di Indonesia.
Kejanggalan: Penjual Bebas, Pembeli Jadi Tersangka
Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat, 13 Maret 2026, PMKRI Regio Timor memaparkan kronologi yang mengundang tanda tanya besar. Kasus bermula saat seorang pria berinisial JH tertangkap membeli narkotika dari SF, yang diduga sebagai penjual sekaligus pemilik narkoba Poppers.
JH langsung ditangkap, diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT. Sementara SF, pihak yang diduga sebagai penjual, hanya dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak ditangkap dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Secara hukum, penjual adalah aktor utama dalam rantai peredaran narkotika dan seharusnya menjadi prioritas utama untuk ditangkap dan diproses secara pidana," tulis PMKRI Regio Timor dalam siaran persnya.
Dugaan Aliran Dana Rp250 Juta ke Dirresnarkoba Polda NTT
PMKRI menduga adanya aliran dana sebesar Rp250 juta ke rekening Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, sebagai bentuk kompromi untuk melindungi SF dari proses hukum.
Berdasarkan pengakuan tersangka JH kepada PMKRI, atasannya Sutardi Finata warga Surabaya Jawa Timur merupakan pemilik narkoba jenis Poppers, disebut telah lebih dulu menyetor uang dalam jumlah besar kepada pejabat Direktorat Reserse Narkoba. Dana tersebut diklaim mengalir melalui perantara bernama Aryanto Toni.
"Penyidik sempat menemukan buku tabungan milik Sutardi dengan saldo sekitar Rp560 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp250 juta telah ditransfer melalui perantara kepada Direktur Narkoba melalui salah satu bank di Surabaya. Sebelum-sebelumnya sudah miliaran rupiah," ungkap pengurus PMKRI Regio Timor, Antonius Uspupu.