Kapolres Pastikan Klarifikasi Tak Terpengaruh Opini, Edi Hardum Sebut Laporan Bupati Manggarai ke Polisi "Aneh"

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Devriansyah menjelaskan penyelidikan kematian Restiana Tija dalam aksi demo PMKRI
Sumber :
  • VIVA NTT/ Yohanes. M

Manggarai, VIVA NTT—Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah membenarkan bahwa Penyidik Tipidter, telah mengeluarkan undangan klarifikasi kepada pihak pengadu maupun teradu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pemberitaan di media ViVa NTT berjudul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat.”

img_title Jaksa Tak Peduli Inspektorat Bikin Tiga Versi LHP Dugaan Korupsi DP3AKB Matim

"Sekarang ini baru klarifikasi ya. Para pihak dimintai bukti dan fakta yang dimiliki. Pada saatnya nanti kalau gimana-gimana kita meminta pendapat ahli. Apakah nanti delik pers atau pidana kita klarifikasi dulu," ujar Kapolres Levi, Selasa, 2 Juni 2026.

Ia menegaskan penyidik yang menangani kasus ini tidak akan terpengaruh opini yang berkembang di luar.

img_title Berkas Perkara Lengkap, Polres Sumba Timur Laksanakan Penyerahan Tahap II Kasus Tambang Emas Ilegal

"Makanya penyidik saya minta untuk jangan ikut-ikutan beropini, berstatement yang karena katanya-katanya," tegasnya. Klarifikasi, sambungnya, juga dapat dilakukan secara daring via Zoom apabila pihak yang dibutuhkan klarifikasinya atau pendapatnya tidak bisa hadir langsung.

Advokat Edi Hardum

Photo :
  • Ist

img_title Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik ke Penyidikan, Polda NTT: Ditemukan Peristiwa Pidana

Edi Hardum: Saya Menduga, Bukan Menuduh

Advokat dan dosen hukum Siprianus Edi Hardum, menyebut laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Bupati Manggarai Hery Nabit terhadap dirinya ke Polres Manggarai sebagai tindakan yang "aneh dan memalukan." Pernyataan itu disampaikan Edi menyusul proses klarifikasi yang tengah berjalan di Polres Manggarai, yang diawali dengan pengambilan keterangan Bupati Manggarai, Hery Nabit selaku pengadu.

Edi Hardum membantah keras tuduhan pencemaran nama baik. Ia keukeh bahwa pernyataannya kepada media menggunakan diksi "dugaan", bukan "tuduhan" dua hal yang menurutnya berbeda secara hukum.

"Diksi 'dugaan' ini beda dengan menuduh. Apa Bupati Heri tidak dikelilingi orang-orang sekolah? Kok tak paham soal ini?" kata Edi dalam pernyataan tertulisnya.

Edi juga mempersoalkan penerapan Pasal 27A UU ITE dalam kasusnya. Menurut dia, pasal tersebut menyasar pernyataan yang disebarkan melalui sistem elektronik, sementara dirinya berbicara semata-mata karena diwawancarai wartawan melalui telepon, bukan lewat media sosial pribadi maupun siaran pers.

Ia menambahkan, dugaannya didasari informasi bahwa istri Bupati Manggarai diduga meminta seorang wartawan untuk menghapus (take down) berita pertama yang menyeret nama Jefrin Haryanto dalam kasus dugaan korupsi. "Itu pun informasi ini saya minta wartawannya perlu klarifikasi. Makanya saya memakai diksi 'dugaan'," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title