Resmi Dihapus 2025, Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK dapat Kado Spesial Ini

ilustrasi
Sumber :
  • Antara

NTT - Perubahan besar dalam dunia kepegawaian Indonesia tengah berlangsung. Mulai tahun 2025, status tenaga honorer akan resmi dihapus dan digantikan dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

KPU Sebut Tim Penghubung Paslon Hadir Penetapan, Tim Mario-Richard: Itu Tidak Benar

 

Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait penataan tenaga honorer.

Kajari Manggarai Merespon Tudingan Pengacara Ali Antonius terkait Sengkarut MMI

 

Transformasi ini memberikan peluang besar bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK dan mendapatkan status yang lebih jelas serta hak yang lebih baik. Namun, bagaimana nasib mereka yang tidak lolos seleksi?

Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'

 

Pemerintah telah membuka seleksi PPPK dalam dua tahap untuk menampung tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi.

 

Bagi mereka yang berhasil lolos dan sesuai dengan kebutuhan formasi, jalan menuju pengangkatan sebagai PPPK telah terbuka lebar.

 

Namun, bagi yang tidak memenuhi syarat formasi, pemerintah tidak lantas menutup pintu begitu saja.

 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan MenPAN RB Rini Widyantini dengan nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, terdapat kabar baik bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK.

 

Mereka dapat dimasukkan ke dalam kategori PPPK Paruh Waktu, sebuah solusi baru untuk menjembatani kebutuhan tenaga kerja dan pemberdayaan tenaga honorer.

 

PPPK Paruh Waktu adalah konsep di mana tenaga honorer yang tidak memenuhi formasi penuh tetap dapat bekerja dengan status yang diakui.

 

Meski status ini berbeda dari PPPK penuh, pemerintah memastikan bahwa hak dan kesejahteraan mereka tetap menjadi perhatian, termasuk penyediaan anggaran khusus yang dikelola di luar belanja pegawai utama.

 

Penghapusan status tenaga honorer pada 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional dan transparan.

 

Dengan mekanisme seleksi PPPK, pemerintah tidak hanya menata ulang sistem, tetapi juga memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik dan pengakuan yang jelas.

 

Sementara itu, kategori PPPK Paruh Waktu menjadi "kado spesial" bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi penuh, memastikan bahwa mereka tetap memiliki ruang untuk berkontribusi dalam dunia kerja.

 

Transformasi ini adalah langkah besar menuju reformasi sistem kepegawaian di Indonesia. Bagi tenaga honorer, tahun 2025 bukanlah akhir, melainkan awal dari era baru dengan peluang yang lebih jelas.

 

Dengan kategori PPPK Paruh Waktu, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk tidak meninggalkan tenaga honorer di tengah perjalanan menuju perubahan.

 

Kini, tenaga honorer memiliki kesempatan untuk terus berkontribusi dan menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada.

 

Semoga langkah ini membawa manfaat besar bagi tenaga honorer, pemerintah, dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.