Ancaman Hak Dasar dan Kerusakan Lingkungan Proyek Geotermal di Flores Dibawa ke Sidang HAM PBB
- Tangkapan layar
NTT VIVA– Pada Senin, 3 Maret 2025, sidang Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa, Swiss, membahas penolakan proyek geotermal oleh masyarakat lokal di Flores Indonesia.
Sidang ini menyoroti isu-isu penting terkait kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap hak-hak dasar manusia, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam.
"Kami menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dan pertimbangan dampak jangka panjang harus menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan terkait proyek geotermal," kata Fabian Onyekachi Adindu dari Vivat Internasional yang ditunjuk sebagai pembicara dalam sidang HAM tersebut.
Onyekachi Adindu Proyek memaparkan, panas bumi di Flores, Indonesia, mempunyai potensi besar dalam bidang energi ramah lingkungan, namun juga menimbulkan tantangan besar terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat adat.
“Komunitas-komunitas ini, yang kaya akan warisan budaya dan penjaga tanah, layak untuk didengarkan saat kita menavigasi titik temu antara pembangunan berkelanjutan dan hak asasi manusia,” tekan Onyekachi dalam sidang tersebut.
Vivat International mengemukanan kekhawatiran yang timbul sehubungan dengan proyek panas bumi meliputi: Pertama, kekhawatiran akan pengungsian di mana lebih dari 2.000 masyarakat adat melaporkan adanya ketakutan akan pengungsian akibat pembebasan lahan yang diperlukan untuk proyek tersebut. Kedua, hilangnya mata pencaharian. Penelitian menunjukkan bahwa 65% rumah tangga lokal bergantung pada pertanian, yang mungkin terancam oleh operasi industri. Ketiga, dampak Lingkungan. Penilaian lingkungan hidup pada tahun 2022 menyoroti potensi risiko seperti kontaminasi udara dan air, yang berdampak pada kesehatan dan pertanian.
“Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan sangatlah penting saat ini. Sambil memuji janji pemerintah untuk melindungi para aktivis lingkungan hidup, kami juga mengulangi seruan para pemimpin adat agar mengakui dan menghormati hak atas tanah mereka dengan menggunakan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat sebagai panduan,” cetus Onyekachi Adindu.
Oleh karena itu, VIVAT International dan sejumlah LSM yang ikut mengajukan sidang HAM itu merekomendasikan 3 hal:
1. Membangun proses penilaian dampak hak asasi manusia yang independen, sesuai dengan kerangka hak asasi manusia internasional, dan memastikan partisipasi penuh masyarakat adat.
2. Menerapkan mekanisme kompensasi yang transparan atas potensi hilangnya tanah atau mata pencaharian, sejalan dengan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
3. Membina dialog berkelanjutan di antara para pemangku kepentingan untuk secara kolaboratif mengatasi keluhan dan mengembangkan praktik berkelanjutan yang menghormati hak-hak ekonomi dan budaya.
Aksi demo masyarakat Poco Leok tolak geotermal
- Jo Kenaru
Flores Pulau Panas Bumi
Pulau Flores di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai Pulau Panas Bumi (Geothermal Island) pada 19 Juni 2017. Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui SK Menteri ESDM No. 2268 K/MEM/2017.
Alasan penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi adalah karena potensi panas bumi yang besar di pulau tersebut. Potensi panas bumi di Flores tersebar di 17 lokasi dengan sumber daya 402.5 MWe dan cadangan 527 MWe.
Ditolak masyarakat
Penolakan masyarakat adat terhadap proyek geotermal makin gencar dan terus berlangsung. Meskipun ada juga yang mendukung, tapi kelompok ini jumlahnya lebih kecil. Di Poco Leok misalnya, masyarakat yang menjual tanahnya ke PLN tidak seberapa dibandingkan dengan masyarakat penolak geotermal.
Sejauh ini PT PLN (Persero) telah mengantongi sertfikat lahan seluas 12,9 hektare yang berlokasi di wellpad D, E, dan F Lahan dengan rincian; wellpad D memiliki luas 2,9 ha, wellpad E: 4,6 ha,dan wellpad F: 5,4 ha.
Selain telah menetapkan SK lokasi pengeboran, Bupati Manggarai Heribertus Nabit juga telah menerbitkan SK Nomor 366 Tahun 2024 tanggal 12 September 2024 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ulumbu Unit 5-6 (2x20 Megawatt) untuk Wellpad J, Access Road Wellpad J, Access Road Wellpad G, Access Road STA 0+000 -- STA 7+200 dan Tikungan Access Road di Desa Wewo Kecamatan Satar Mese.