Ini Tanggapan Kampus STIE Karya Ruteng Terkait Dugaan Amputasi Hak Mengajar Dosen
NTT VIVA - Kampus STIE Karya Ruteng menampik tudingan dosen LM sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya dengan judul Ketua Kampus STIE Karya Ruteng Diduga Amputasi Hak Mengajar Dosen.
Dalam kutipan rilis yang diterima media ini, Selasa 25 Maret 2025, Ketua STIE Ruteng, Kirenius C. C. Watang, menjelaskan terkait beberapa isi berita media ini sebelumnya yakni:
1. Ketua Yayasan dan Ketua STIE Karya membatasi hak mengajar salah satu dosen dengan inisial LM dengan tidak memberikan jam mengajar kepada dosen bersangkutan. Padahal undang-undang Guru dan Dosen sudah menggariskan hak mengajar kepada dosen sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi;
2. Dosen LM menyampaikan bahwa ia tidak diberi jam mengajar/mengampuh mata kuliah dengan alasan yang tidak jelas secara tertulis, sementara itu pelaporan BKDnya tetap baik;
3. Kekecewaan dosen LM karena terbitnya SK pembagian tugas mengajar pada bulan Februari. SK pertama dosen LM mendapat 1 mata kuliah dengan 3 SKS. SK kedua dosen LM sama sekali tidak mendapat mata kuliah untuk diajar. Karena itu ia merasa diperlakukan tidak adil lalu melayangkan surat protes. Surat protes itu tidak direspons;
4. Dosen LM menilai Yayasan mencampuri urusan akademik sekolah;
5. Sebagai dosen yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli (AA) seharusnya LM mengajar minimal 9 SKS pengajaran. Karena itu dosen LM menilai pihak Yayasan dan Ketua STIE Karya sedang menghambat karirnya sebab para pihak itu tidak paham aturan. Pada kesempatan ini kami ingin menanggapi apa yang disampaikan dosen LM kepada media dengan menjelaskan status persoalan dan tanggapan serta penilaian STIE Karya terhadap persoalan ini.
STATUS PERSOALAN
Menurut Kirenius C.C Watang, ada beberapa persoalan yang dilakukan oleh saudara LM dalam tugasnya selaku dosen di STIE Karya. Persoalan-persoalan itu dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Kepatuhan pada kedisiplinan. Saudara LM sering tidak hadir dalam jam kerja yang telah digariskan dalam Peraturan Kepegawaian STIE Karya. Pencatat kehadiran (finger print) membukukan tingkat ketidakhadiran yang sangat tinggi. Hal itu menyebabkan saudara LM tidak memenuhi kewajiban mengajar mahasiswa sesuai dengan penjadwalan dari Program Studi. Pada semester Ganjil 2024/2025 saudara LM mengajar 9 SKS. Saudara LM tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Sebagai dampaknya, Ketua Program Studi Manajemen menurunkan jumlah SKS menjadi 3 SKS pada Semester Genap 2024/2025 sebagai bentuk hukuman atas kelalaian dari menjalankan tugas. Demikianpun kegiatan kampus lainnya seperti rapat Program Studi jarang diikuti oleh saudara LM tanpa keterangan.
2. Meninggalkan tugas tanpa ijinan. Saudara LM menjadi anggota Bawaslu tingkat Kecamatan Ruteng, baik untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Saudara LM menjalankan tugas ini tanpa ijinan dari kampus dengan dalih untuk menjalankan pengabdian masyarakat. Setelah tugas sebagai Bawaslu selesai dijalankan, tidak ada laporan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat untuk kampus sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan aktivitas di Bawaslu itu. Sementara aktivitas di Bawaslu begitu tinggi, saudara LM meninggalkan tugas utama sebagai dosen di kampus tanpa ijinan (lisan maupun tertulis) kepada Ketua STIE Karya dan atau Yayasan berupa tembusan. Waktu ketidakhadirannya perbulan dapat dilihat sebagi berikut:
- September 1 hari Tanpa Berita
- Oktober 2024 7 hari Tanpa Berita
- November 2024 9 hari Tanpa Berita
- Desember 2024 3 hari Tanpa Berita
- Januari 2025 1 hari Tanpa Berita
- Februari 2025 1 hari Tanpa Berita
- Maret 2025 16 hari Tanpa Berita
3. Mengikuti Tes CPNSD tanpa Ijinan. Saudara LM mengikuti tes CPNSD tanpa ijinan kepada Ketua STIE Karya dan Yayasan. Hal mana melanggar Aturan Kepegawaian STIE Karya.
TANGGAPAN DAN PENILAIAN
- Tanggapan dan Pendampingan
Setelah beberapa fakta dikumpulkan dan bukti-bukti pelanggaran yang cukup dan serius diperoleh, Ketua STIE Karya dan Yayasan mengambil langkah-langkah pendampingan sebagai berikut:
1. Pendampingan oleh Program Studi. Ketua Program Studi melakukan pemanggilan, berdialog tentang pelbagai pelanggaran dan memberikan peringatan agar tidak mengulanginya kembali. Hal itu tertuang pada surat bertanggal 12 Desember 2024 dan 5 Maret 2025. Ketika saudara LM tidak mengindahkannya, maka Ketua Prodi memberikan sanksi mengurangi mat kuliah dari 9 SKS menjadi 3 SKS agar tidak mengorbankan mahasiswa.
2. Pendampingan oleh Senat Perguruan Tinggi. Ketika saudara LM melayangkan surat keberatan untuk mengajar 3 SKS matakuliah bertanggal 18 Februari 2025, Senat STIE Karya bersidang mencermati isi surat pada 20 Februari 2025 lalu menangapinya dengan menyampaikan beberapa pokok pikiran dalam sidang bersama saudara LM pada 27 Februari 2025. Harapan Senat adalah saudara LM memiliki itikat baik untuk menjalankan sanksi Program Studi dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa ijinan dan berkomitmen menjalankan pekerjaannya dengan baik. Namun karena saudara LM tidak memperlihatkan niat baik, Senat memutuskan untuk tidak memberikan tugas mengajar pada semester Genap 2024/2025 ini kepada saudara LM. Itulah sebabnya dikeluarkan SK Pembagian Matakuliah baru di bulan Februari. Jika di SK pertama saudara LM masih mendapatkan 1 (satu) mata kuliah dengan 3 SKS, di SK kedua saudara LM tidak diberi tugas mengajar. Senat juga mempersilahkan saudara LM untuk mengundurkan diri jikalau keputusan Senat memberatkan dirinya.
3. Pendampingan oleh Ketua STIE Karya. Pada tanggal 18 September 2023, saudara LM mendapat Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Ketua STIE atas kelalaiannya melanggar Kode Etik dosen. Karena tidak ada perubahan yang signifikan, pada tanggal 18 Desember 2023 dilayangkan kembali Surat Peringatan Kedua (SP2). Pada 4 Maret 2025 dan 5 Maret 2025 dilakukan pemanggilan kepada saudara LM. Ketua STIE Karya menjalankan fungsi pendampingan untuk mengarahkan saudara LM menyadari kesalahannya lalu berikhtiar kembali menjalankan tugas pokoknya dengan baik, termasuk menerima sanksi sebagai akibat langsung dari kelalaiannya. Namun saudara LM tetap berkeras hati bahwa dirinya tidak bersalah. Saudara LM tetap tidak mau membuat surat pernyataan.
4. Pendampingan oleh Yayasan. Sebagai pemberi kerja, Ketua Yayasan melakukan pendampingan kepada saudara LM melalui dialog, percakapan dari hati ke hati tentang pelbagai hal, termasuk mengingatkan tugas dan tanggung jawabnya selaku dosen. Ketua Yayasan memberikan dispensasi dari kewajiban pemecatan otomatis karena ketidakhadiran lebih dari 5 hari berturut-turut tanpa ijinan Pasal 28 Ayat 14 dan mengikuti tes CPNSD tanpaijinan, hal mana melanggar Peraturan Kepegawaian STIE Karya Pasal 61 “Perbuatan yang dapat dkenakan Sanksi PHK” Ayat 2 yang menyebut mengikuti tes Pegawai Negeri Sipil, Bawaslu tanpi ijin, Saudara LM tetap diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen.
- Penilaian
Setelah mencermati apa yang menjadi pelanggaran oleh saudara LM dan tugas pendampingan yang telah dilakukan beberapa tingkatan, maka berikut sikap dan penilaian STIE Karya kepada saudara LM:
1. Saudara LM tidak diberi tugas bukan untuk memangkas haknya sebagai seorang dosen, melainkan karena terbukti selama satu semester tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebab lebih mementingkan tugas lain di luar kampus dari pada tugas utamanya sebagai seorang dosen;
2. Saudara LM diberi sanksi agar ia sadar bahwa apa yang telah dilakukannya telah merugikan banyak pihak, utamanya mahasiswa yang semestinya menerima pelayanan sebagaimana mestinya dari kampus nmelalui tugas para dosen. Ketika ia menolak sanksi yang diberikan ia tidakn menunjukkan itikad baik untuk merubah diri dan menyebabkan kekacauan sistem perguruan tinggi yang ada pada lembaga STIE Karya;
3. Ketika saudara LM tidak hadir melebihi 5 hari secara berturut-turut, Ketua STIE dan Ketua Yayasan tidak langsung memecat saudara LM karena pertimbangan kemanusiaan. Demikian ketika ia mengikuti tes CPNSD tanpa ijinan, masih dimaafkan oleh Ketua STIE dan Yayasan. Pengampunan itu didasarkan pertimbangan cinta kasih. Sampai dengan berita dari dua media yang kami kutip tadi, status saudara LM masih sebagai dosen STIE Karya dan belum dipecat;
4. Keputusan Senat STIE Karya tentang kewajiban membuat surat pernyataan untuk mengubah dirinya, saudara LM tidak melakukannya. Ia malah membawa pelbagai pihak ke kampus dengan informasi yang justru berlawanan dengan fakta yang terjadi (ada yang mengaku pengacara dan para awak media). Kami memandang saudara LM memiliki karakter yang rancu sebagai seorang akademisi, pendidik bagi mahasiswa dan karyawan bagi sebuah lembaga;
5. Upaya saudara LM memutarbalikan fakta dan tidak jujur terhadap diri sendiri, komunitas kampus STIE Karya, Yayasan Karya dan masyarakat, bertolak belakang dengan identitasnya sebagai seorang dosen yang seharusnya bertanggungjawab dan berintegritas dengan menerima sanksi atas perbuatan salah dan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukannya. Dalih-dalih yang disampaikannya lemah karena tidak didukung fakta-fakta lapangan yang sesungguhnya. Ia menyebabkan banyak orang terperosok ke dalam prasangka yang buruk tentang kampus STIE Karya, Yayasan Karya yang menaunginya serta segenap civitas academica.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Keterangan yang disampaikan oleh saudara LM kepada media pun kepada para pihak lain (pengacara, dinas, dll) telah menimbulkan penyebaran informasi yang palsu kepada masyarakat. Hal mana membuat STIE Karya sebagai salah satu perguruan tinggi, yang telah menerima saudara LM bekerja, dirugikan. Dalam proses pendampingan secara berjenjang oleh Program Studi, Ketua STIE Karya, Senat Perguruan Tinggi dan Yayasan Karya, dijumpai satu simpulan bahwa saudara LM tidak memiliki itikad baik untuk berubah sesuai dengan aturan yang digariskan oleh lembaga STIE Karya dan Yayasan Karya. Hal ini kami dalami secara intensif dan serius untuk memberikan keputusan final kepada saudara LM pada saatnya.