Proyek RKB SDI Rewung Mangkrak, Tipikor Polres Manggarai Timur Panggil Pihak Terkait
- Jo Kenaru
Manggarai Timur, NTT ViVa– Polres Manggarai Timur, NTT, telah mengirimkan surat panggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kontraktor pelaksana, untuk meminta klarifikasi mengenai proyek RKB SDI Rewung yang mangkrak di Kecamatan Lamba Leda Timur.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, menyampaikan bahwa unit Tipikor Polres Manggarai Timur telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak yang bertanggung jawab atas proyek RKB SDI Rewung yang mangkrak.
"Saya sudah perintahkan unit tipikor untuk tindak lanjuti, Pasti akan ada proses penyelidikan dan panggilan klarifikasi," jelas AKBP Suryanto, Jumat, 28 Maret 2025 via WhatsApp.
"Undangan klarifikasi sudah dikirim oleh unit tipidkor siang ini," sambungnya.
Menanggapi pertanyaan tentang jadwal pemeriksaan, Kapolres Suryanto menyatakan bahwa ia akan meminta informasi lebih lanjut dari penyidik yang menangani kasus tersebut, namun yang pasti adalah bahwa surat panggilan telah dikirimkan.
"Intinya sudah dipanggil, nanti tergantung waktu kesediaanya mereka. Nanti saya tanya penyidiknya," jelasnya lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDI Rewung di Kecamatan Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, mendapat sorotan karena ditinggalkan dalam kondisi terbengkalai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek RKB SDI Rewung tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manggarai Timur dengan total dana sebesar Rp400 juta.
Namun, proyek tersebut tidak selesai dan mangkrak, meskipun kontrak pelaksanaannya telah berakhir pada akhir tahun 2024.
Proyek RKB SDI Rewung di Lamba Leda Timur terbengkalai
- Engkos Pahing
Proyek Gagal Kontraktor di-PHK
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Manggarai Timur, Winsensius Tala, menyampaikan, telah mem-PHK-kan kontraktor pelaksananya. Menurut Winsensius, proyek terbengkalai tersebut akan dilanjutkan pada tahun 2025 ini.
"Kontraktornya sudah Putus Hubungan Kerja (PHK), akan ditender ulang dengan sisa anggaran yang ada," jelas Winsensius melalui sambungan telepon pada Rabu, 26 Maret 2025.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dijatuhkan kepada kontraktor karena gagal menyelesaikan proyek sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam kontrak.
“Kegagalan ini dianggap sebagai pelanggaran serius. PHK itu jelas, kita sudah lalui mekanisme yang jelas, semua prosedur kita telah lalui," tekan Winsensius.