Kontrak Kerja Sudah Berakhir, Pengerjaan Jalan Nasional Ende - Nangapanda Belum Tuntas

Jalan nasional Ende - Nangapanda
Sumber :
  • Arnoldus Dewa

“Pihak rekanan akan tetap bekerja dalam masa denda. Sesuai regulasi masa denda berlaku selama 90 hari. Artinya pihak rekanan diberi waktu selama 90 hari untuk melanjutkan pekerjaan yang tersisa ini,” kata Wely.

Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Oknum KPPS Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada Mabar

Dalam masa denda tersebut, menurut Wely, pihak rekanan diberikan denda sebesar Rp119 juta perhari dari nilai kontrak sebesar Rp133.860.419.000.

Wely menambahkan, meskipun masa denda diberikan selama 90 hari tetapi ia meyakini bahwa pengerjaan tersebut akan selesai pada 27 Januari 2025. 

Pengacara Tuding Kejari Manggarai Keliru Tetapkan Sony Darung Tersangka

"Apabila tidak ada kejadian luar biasa yang menghambat pekerjaan seperti abrasi laut ataupun longsoran serta hujan dengan intensitas tinggi maka saya optimistis pekerjaan tersebut akan diselesaikan pada 27 Januari 2025," tutupnya.