KPUD Provinsi NTT Menetapkan Melki Laka Lena dan Jhoni Asadoma Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Emanuel Melkiades Laka Lena - Jhoni Asadom
Sumber :
  • Tim Media Melki-Jhoni

 

KPU Sebut Tim Penghubung Paslon Hadir Penetapan, Tim Mario-Richard: Itu Tidak Benar

NTT - Emanuel Melkiades Laka Lena - Jhoni Asadom resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2024/2029.

 

Kajari Manggarai Merespon Tudingan Pengacara Ali Antonius terkait Sengkarut MMI

Proses penetapan Gubernur dan wakil gubernur tersebut melalui rapat pleno KPUD Provinsi NTT yang digelar di Hotel Aston Kupang pada Kamis, 09 Januari 2025.

 

Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Periode 2024-2029.

 

Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah menerima surat dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025.

 

Surat tersebut menginstruksikan penetapan pasangan calon terpilih untuk daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Kami telah menerima surat resmi dari KPU pusat, sehingga sesuai aturan, pasangan ini dapat ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujar Jemris.

 

Berita acara penetapan ini ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU NTT, kemudian diserahkan ke paslon terpilih, pemerintah daerah, DPRD NTT, dan parpol pengusung paslon.

 

Rapat pleno dihadiri jajaran internal KPU NTT, parpol pendukung pasangan calon, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, perwakilan TNI, perwakilan Polda NTT, dan undangan lainnya.