PT Floresco PHK 37 Karyawan Tanpa Pesangon
- Engkos Pahing
Manggarai, NTT ViVa– Sebanyak 37 karyawan PT Floresco yang telah bekerja kerja bertahun-tahun di- PHK tanpa pesangon. Karyawan yang dipecat mengaku tidak mendapat penjelasan. Berdasarkan informasi tak resmi di lingkungan Floresco bahwa perusahaan konstruksi terbesar di Manggarai Raya tersebut tidak mengambil proyek pemerintah pasca terbitnya inpres efisiensi anggaran.
Inosensius Adu, salah satu korban PHK menjelaskan, ia mendapat pemberitahuan dari staf Floresco supaya 37 karyawan membuat surat pengunduran diri saja.
“Namun permintaan dari pemilik perusahan tersebut kami tolak dengan alasan pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan apapun atau dasar di balik permintaan untuk mengundurkan diri," jelas Inosensius kepada wartawan di Ruteng, Jumat, 11 April 2025.
Disampaikan Adu, bahwa PT Floresco justeru tidak menanggapi dengan arif dan bijaksana terhadap sikap karyawan yang menolak membuat surat pengunduran diri tapi malah langsung mengeluarkan surat pernyataan PHK.
“Dua hari kemudian kami dapat surat keterangan memberhentikan kami 37 orang secara sepihak sebagai pekerja terhitung sejak 15 Maret 2025,” katanya.
"Tidak ada penjelasan dalam surat itu apa alasan memecat kami tanpa pesangon," katanya lanjut.