Korupsi LNG di PT Pertamina, Ahok Turut Diperiksa KPK
- foto populer-kapanlagi.com
Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terlebih dahulu dijerat oleh KPK dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186 ini.
Sejauh dalam penyelidikan, Juru Bicara KPK Tessa menjelaskan bahwa, KPK telah menetapkan tersangka baru yakni Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina dan Yenni Andayani selaku mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina.
Karena sudah divonis oleh hakim dengan pidana penjara sembilan tahun dan Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Dalam penyelidikan kasus ini juga, terbukti merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186.60 alias Rp1.778.323,27. Rangkaian tindakan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama Yenni dan Hari.
Penyidik meyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60.
Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.
Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.