Jaksa Tahan Tersangka Ketiga Proyek Tong Sampah, Ini Perjalanan Kasusnya
- Engkos Pahing
Manggarai – Edward Sonny Kurniadi Darung (ESD)menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tong sampah di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Direktur CV Patrada itu langsung ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng pada Kamis 9 Januari 2025 malam.
Pria yang biasa dipanggil Sonny Darung itu keluar dari ruang pemeriksaan memakai ropi tersangka berwarna pink. Saat menuruni tangga, Sonny yang dikawal tim kejaksaan sempat menyapa awak media sebelum ia digiring ke mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi mengatakan, tersangka Edward Sonny Darung selaku pemenang tender proyek pengadaan pengelolaan sampah non-organik pada PT. MMI Tahun Anggaran 2019 merupakan tersangka ketiga. Penetepan tersangka ESD berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
Sebelumnya tim penyidik lebih dahulu menahan eks Dirut PT MMI Yustinus Mahu dan Direktur Operasional Maksimilianus Haryatman.
Menurut Fauzi, selaku penyedia yang memenangkan tender proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 di mana proyek tersebut sepenuhnya memakai dana PT Manggarai Multi Investasi (MMI).
"PT.MM ini merupakan BUMD yang menerima dana penyertaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai," jelas Fauzi.
Dalam proyek tersebut, sambung Fauzi, Sonny Darung mengadakan tong sampah yang ternyata tidak sesuai spesifikasi teknis pengadaan. Penyedia hanya memodifikasi drum bekas menjadi tong sampah.