Jaksa Tahan Tersangka Ketiga Proyek Tong Sampah, Ini Perjalanan Kasusnya
- Engkos Pahing
Proyek dengan nomenklatur pengadaan instalasi pengelolaan sampah non organik itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan tahun 2019 senilai Rp1.860.609,00 melalui DIPA Kantor Kecamatan Langke Rembong.
Anggaran tersebut digunakan untuk dua item pekerjaan yakni pengadaan tong sampah dan pekerjaan umpak atau pemasangan tong sampah di 762 titik di 20 kelurahan se-Kecamatan Langke Rembong. Masa kontrak proyek ini selama 5 bulan dihitung sejak18 Juni – 16 Oktober 2019.
Namun hingga jatuh tempo CV Patrada selaku kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan kewajibannya. Bahkan sampai berakhirnya addendum waktu 50 hari yang jatuh pada tanggal 5 Desember 2019, CV Patrada masih menunggak pekerjaannya.
Drum bekas jadi tong sampah
Spesifikasi tong sampah seperti tertuang dalam kontrak proyek ini seharusnya terbuat dari besi plat eser dengan ketebalan 1,2 mm, harus berdiameter 50 cm dan tinggi 80 cm. Sementara tong sampah yang disediakan oleh kontraktor terbuat terbuat dari drum bekas hanya dipoles cat.
Karena tidak sesuai spesifikasi, Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Kristian Dominggo segera memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada kontraktor (Sonny Darung).