Jaksa Tahan Tersangka Ketiga Proyek Tong Sampah, Ini Perjalanan Kasusnya
- Engkos Pahing
"Sehingga berdasarkan keterangan ahli dari pemeriksaan kita, saksi-saksi yang ada juga kami menyimpulkan bahwa ini menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
“ESD ini disinyalir bersama dua orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu tersangka YM dan MH yang kami tetapkan selaku tersangka pada tanggal 20 Desember tahun 2024. Mereka terlibat dalam pengadaan instalasi pengelolaan sampah Non-Organik yang merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli yaitu sebesar Rp1.294.236.543 ," urai Fauzi.
Tersangka Sonny, lanjut Fauzi, dijerat pasal berlapis, yaitu, primer pasal 2 ayat 1 Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor beserta turunannya.
"Menurut pendapat kami sangat kuat dan berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik di Kejaksaan Negeri Manggarai dan terakhir kami ambil langkah tegas dengan menetapkan ESD sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka. Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II Ruteng selama 20 hari terhitung hari ini 9 Januari sampai 28 Januari 2025," tutupnya.
Perjalanan kasus
Proyek pengadaan tong sampah digagas setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menempatkan Kota Ruteng sebagai salah satu kota kecil terkotor di Indonesia pada awal 2019.