Jaksa Tahan Tersangka Ketiga Proyek Tong Sampah, Ini Perjalanan Kasusnya
Kamis, 9 Januari 2025 - 21:09 WIB
Sumber :
- Engkos Pahing
Teguran pertama pada tanggal 1 Juli 2019 terkait gambar barang yang tidak sesuai spesifikasi. Namun kontraktor berdalih, tong sampah yang terbuat dari drum bekas lebih lebar dan lebih tinggi dari ukuran yang terdapat dalam perjanjian.
Teguran kedua dan ketiga tanggal 30 Agustus dan 6 September 2019 karena kontraktor belum menyediakan barang. Karena tiga surat teguran tak digubris maka PPK sesuai kewenangannya menjatuhkan sanksi PHK CV Patrada pada 16 Desember 2019 termasuk memerintahkan kontraktor harus mengembalikan uang muka 30%.