MBG: Antara Cita-Cita Mulia dan Jerat Korupsi
- Yohanes Christian Tirung
ViVa Ntt– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya adalah salah satu gagasan paling humanis yang pernah diusung seorang pemimpin Indonesia. Di atas kertas, programnya sederhana namun berdampak besar: pastikan anak-anak Indonesia tidak pergi ke sekolah dengan perut kosong, pastikan generasi penerus bangsa tumbuh sehat dan cerdas. Tidak ada yang bisa membantah niat itu. Namun kenyataan di lapangan bercerita lain dan ceritanya jauh lebih pahit dari sekadar menu yang tidak bergizi.
Mari kita lihat angkanya terlebih dahulu. Program MBG berjalan sejak 6 Januari 2025 dengan alokasi dana dari APBN sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025, lalu melonjak drastis menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026. Anggaran BGN yang menembus Rp268 triliun pada 2026 adalah yang tertinggi di antara seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia padahal institusi ini belum genap berusia dua tahun. Dua tahun. Lembaga baru. Anggaran terbesar. Tanpa pengalaman tata kelola yang matang. Kombinasi ini, dalam sejarah birokrasi Indonesia, hampir selalu berakhir dengan satu kata: korupsi. Media IndonesiaCNBC Indonesia
Dan itulah yang terjadi. Hingga akhir Mei 2026, realisasi anggaran MBG telah mencapai Rp88,15 triliun, menjangkau 63 juta penerima di seluruh Indonesia. Angka yang menggembirakan di permukaan. Tapi di baliknya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 3 Juni 2026. Ketiganya adalah orang-orang yang seharusnya menjadi penjaga integritas program ini. HarianjogjaLiputan6
Modus operandinya sangat kasar. Dari setiap SPPG yang terafiliasi, para tersangka diduga mendapat Rp6 juta per hari. Bayangkan saja: ada ratusan SPPG yang terafiliasi, berlangsung selama berbulan-bulan. Kerugian negara masih dihitung, namun potensinya mencengangkan. Ini bukan sekadar kecurangan administratif ini adalah perampasan hak makan anak-anak kita. Jawa Pos
Yang lebih menyedihkan, masalah ini sebenarnya sudah diperingatkan jauh sebelumnya. Kajian Indonesia Corruption Watch yang dirilis November 2025 menunjukkan 89 dari 102 yayasan pengelola SPPG yang disurvei terafiliasi dengan partai politik atau kerabat pejabat negara. KPK bahkan telah merilis kajian yang menyoroti celah tindak pidana korupsi. Semua peringatan itu ada. Semua lampu merah sudah menyala. Tapi siapa yang peduli? BGN menemukan sejumlah pelanggaran seperti menu yang tidak sesuai standar anggaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per penerima manfaat, hingga dugaan markup harga bahan baku. Sementara itu, anak-anak tetap menerima makanan yang entah seberapa layak standarnya, para oknum menghitung keuntungan. WikipediaViva