Curi Alat Musik dan Sound System di Dua Rumah Ibadah Nagekeo, Pria Ini Ditangkap di Ende

Polisi tangkap Ewentinus Alfonsius J. Barus usai mencuri keyboard dan peralatan musik di tempat ibadah
Sumber :
  • Foto HO Kepolisian

Ntt –Aparat gabungan Polres Nagekeo dan Polres Ende berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang beraksi di sejumlah rumah ibadah di wilayah Kabupaten Nagekeo. Terduga pelaku bernama Ewentinus Alfonsius J. Barus ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Anggrek, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

img_title Fastpay Salurkan Bantuan Logistik ke 67 Titik Pengungsian Pascagempa Flores

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah peralatan musik dan perangkat sound system di Kabupaten Nagekeo.

Laporan pertama diterima Polsek Aesesa pada Jumat, 08 Mei 2026 dari Paskalia Juani (55), seorang ASN yang berdomisili di Desa Tuh Tuabha, Kecamatan Aesesa Selatan. Korban melaporkan hilangnya satu unit keyboard merek Yamaha PSR S775 dari Kapela Santo Ardianus Tuh Tuabha. Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2026/SPKT POLSEK AESESA/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT.

img_title Menyusuri Tenda Pengungsian, Kader Golkar Nagekeo Bawa Bantuan Robby Tulus

Tak berselang lama, laporan kedua masuk ke Polres Nagekeo pada Minggu, 10 Mei 2026 dari Pastor Paroki Aeramo, Carles Lelu Umbu Tigar Ame (38). Ia melaporkan hilangnya sejumlah perangkat audio di Gereja Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo, meliputi satu unit mixer merek Yamaha 10 channel, satu unit penyaring suara merek MSQ, serta satu unit equalizer merek MSQ. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/37/V/2026/SPKT POLRES NAGEKEO/POLDA NTT.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil melacak keberadaan terduga pelaku hingga ke Kabupaten Ende. Saat diamankan dan menjalani interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

img_title Sama-sama Terdampak Gempa, Warga Ladolima dan 1.583 Pengungsi Selalejo Menanti Bantuan

Dalam pengakuannya, pelaku menyebut melakukan pencurian di Kapela Santo Ardianus Tutubhada dengan cara membongkar jendela untuk masuk ke dalam ruangan dan mengambil keyboard. Setelah berhasil membawa barang curian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Keyboard hasil curian itu kemudian dijual di wilayah Tuwak, Kabupaten Manggarai Barat, menggunakan mobil pickup putih bersama seorang saksi bernama Nando.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di Gereja Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo dengan modus membuka jendela gereja, lalu masuk dan mengambil sejumlah perangkat sound system. Barang hasil curian tersebut dijual di wilayah Aimere, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, menggunakan mobil pickup putih bersama seorang saksi bernama Arnol.

Halaman Selanjutnya
img_title