PSN Bendungan Lambo Disetop, Pemkab Nagekeo Jangan Hanya Diam
- Sevrin Waja
Nagekeo, NTTVIVA-Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Lambo-Mbay di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan mandek selama kurang lebih empat (4) bulan terakhir. Proyek dengan pagu anggaran Rp 1,4 Triliun ini disetop suku Rendu lantaran pembayaran ganti untung belum kelar.
Pantauan awak media pada Sabtu 16 Mei 2026, suasana di titik nol PSN Bendungan Lambo-Mbay tampak lengang, tidak ada aktivitas apapun. Di lokasi hanya alat berat milik PT Waskita Karya dan Brantas Abipraya yang terparkir.
Menurut beberapa staf Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS Nusa Tenggara II) dan perwakilan PT Brantas Abipraya, penghentian tersebut lantaran ada surat permohonan penghentian dari suku Rendu pada 9 Februari 2026 yang meminta agar aktivitas pekerjaan Bendungan diberhentikan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Wunibaldus Wedo tersebut, Suku Rendu meminta seluruh aktivitas fisik dan operasional proyek dihentikan sementara hingga pembayaran ganti rugi lahan direalisasikan secara sah dan transparan.
Masyarakat adat Suku Rendu menilai persoalan utama yang hingga kini belum terselesaikan adalah belum adanya kepastian pembayaran ganti rugi atas tanah ulayat yang terdampak proyek bendungan.
“Kami masyarakat adat Suku Rendu meminta agar semua aktivitas fisik dan operasional pembangunan Bendungan Mbay-Lambo di atas tanah milik masyarakat adat segera dihentikan,” demikian isi surat tersebut.
Masyarakat juga mendesak BWS Nusa Tenggara II agar segera berkoordinasi secara tegas dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo. Mereka menilai belum diterbitkannya undangan pembayaran oleh BPN menjadi hambatan utama dalam proses penyelesaian hak masyarakat adat.
Selain itu, warga meminta moratorium seluruh aktivitas proyek terhitung sejak surat diterima. Penghentian sementara itu disebut berlaku hingga adanya realisasi pembayaran ganti rugi yang dinilai sah, terbuka, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat adat.
Dalam surat tersebut, masyarakat adat Suku Rendu juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ganti rugi merupakan tanggung jawab kolektif antara BWS Nusa Tenggara II selaku instansi pemohon, PPK Bendungan II sebagai penanggung jawab anggaran, dan BPN Nagekeo sebagai pelaksana pengadaan tanah.