Narasumber Pers Tidak Bisa Dipidanakan
- Dok.pribadi
Oleh: Elias Sumardi Dabur (Advokat dan Kolumnis)
VIVA NTT– Polemik seputar dugaan aliran dana dalam sengkarut tata kelola anggaran di salah satu dinas di Manggarai Timur, yang disinyalir menyisir hingga ke lingkar kekuasaan di Kabupaten Manggarai, akhirnya memasuki babak baru yang mencerahkan. Langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Kominfo yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk melayangkan Hak Jawab dan sanggahan, patut dibaca sebagai sebuah kedewasaan berdemokrasi. Namun, di sisi lain, riak-riak yang mencoba menggeser diskursus publik ini ke ranah kriminalisasi dengan tuduhan "fitnah sepihak" terhadap narasumber, memerlukan sebuah pelurusan hukum yang jernih, objektif, teoretis, dan berwibawa.
Kritik Berbasis Rangkaian Fakta Hukum (Exceptio Veritatis)
Sebagai praktisi hukum, kita harus menegaskan kembali prinsip dasar kebebasan berpendapat agar tidak direduksi menjadi sekadar gertakan pidana yang usang. Kritik hukum yang disampaikan oleh rekan sejawat Edi Hardum di media ini tidak lahir dari ruang hampa intelektual. Ia berdiri kokoh di atas serangkaian fakta hukum (feitelijke omstandigheden) yang benderang: adanya audit resmi oleh lembaga pengawas internal (Inspektorat), tindakan pengembalian kerugian negara (restitusi) yang telah berjalan secara prosedural oleh pihak-pihak terkait, hingga bergulirnya pemeriksaan saksi-saksi oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.
Membangun narasi bahwa kritik berbasis rangkaian peristiwa hukum formal ini sebagai sebuah "fitnah" adalah sebuah kekeliruan logika hukum (fallacy) yang mendasar. Dalam hukum pidana, dikenal doktrin exceptio veritatis, yang menegaskan bahwa pernyataan yang didasarkan pada fakta demi kepentingan umum dan pemenuhan hak publik tidak dapat dihukum. Rangkaian audit dan pemeriksaan kejaksaan yang sedang berjalan adalah bukti otentik bahwa apa yang disuarakan memiliki basis kebenaran empiris, sehingga secara otomatis menggugurkan sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dari pernyataan tersebut.
Lex Specialis UU Pers dan Pertanggungjawaban Pengganti
Dalam doktrin hukum pidana pers, kedudukan Edi Hardum selaku narasumber menikmati proteksi hukum yang bersifat absolut melalui asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum). Segala produk jurnalistik yang lahir dari kerja pers yang sah berada di bawah payung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers [UU No. 40 Tahun 1999]. Konsekuensi logis dari asas ini melahirkan doktrin Pertanggungjawaban Pengganti (vicarious liability), di mana tanggung jawab hukum atas sebuah pemberitaan berada sepenuhnya di tangan Penanggung Jawab Redaksi, bukan pada pundak narasumber yang dikutip.