Pemkab Nagekeo Tertibkan Diri Sendiri, 437 Kendaraan Dinas Penunggak Pajak Dipasangi Stiker

Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada memasang stiker pada kendaraan belum lunas pajak.
Sumber :
  • Sevrin Waja

Pendataan tersebut mencakup identifikasi kendaraan yang masih layak operasional dan memiliki kewajiban membayar pajak, kendaraan yang sudah tidak layak pakai, maupun kendaraan yang telah melalui proses penghapusan atau pemutihan administrasi.

img_title Menyusuri Tenda Pengungsian, Kader Golkar Nagekeo Bawa Bantuan Robby Tulus

Menurut Yoksin, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data kendaraan dinas yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga dapat menjadi dasar dalam penertiban administrasi serta optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

"Secara data kita sudah serahkan semua ke Pemda ada sekitar 400-an yang belum melunasi pajak, untuk lebih detail lagi kita akan rekon lagi dengan bagian aset" katanya.

img_title Sama-sama Terdampak Gempa, Warga Ladolima dan 1.583 Pengungsi Selalejo Menanti Bantuan

Asal tahu saja, pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemungutan PKB tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah yang pelaksanaannya di daerah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).

img_title Ajak Istri dan Anak, Anggota DPRD Ini Turun Langsung Antar Bantuan untuk Penyintas Gempa

Dalam skema baru tersebut, pemerintah kabupaten memperoleh bagian penerimaan melalui mekanisme Opsen PKB. Besaran Opsen PKB yang diterima pemerintah kabupaten mencapai 66 persen dari pokok pajak yang dibayarkan wajib pajak.

Mekanismenya, ketika wajib pajak membayar PKB, bagian pajak yang menjadi hak provinsi disetorkan ke rekening pemerintah provinsi, sedangkan penerimaan Opsen PKB secara langsung menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.

Penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung kapasitas fiskal dan pembiayaan pembangunan di daerah.