Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi di DP2KBP3A Matim, Jefrin Haryanto Bungkam di Hadapan Media

Jefrin Haryanto menolak diwawancara usai diperiksa di Kantor Kejari Manggarai, Senin, 22 Juni 2026
Sumber :
  • Engkos Pahing

Manggarai, VIVA NTT— Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Jefrin Haryanto, memenuhi pnggilan penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai pada Senin, 22 Juni 2026. Jefrin diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di instansi yang pernah dipimpinnya.

img_title Polisi Kejar Itok Aman, Pemandu Wisatawan di Labuan Bajo Diduga Tipu 3 Turis Italia, Kerugian Rp79,8 Juta

Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai dan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama beberapa waktu terakhir. Kehadiran Jefrin Haryanto merupakan respons atas panggilan yang dikirimkan penyidik pada pekan sebelumnya.

Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur untuk tahun anggaran 2024–2025 melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-371/N.3.17/Fd.1/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026, yang ditandatangani Kepala Kejari Manggarai, Deddi Diliyanto.

img_title Jaksa Tak Peduli Inspektorat Bikin Tiga Versi LHP Dugaan Korupsi DP3AKB Matim

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Cakra Perwira, membenarkan pelaksanaan pemeriksaan tersebut kepada sejumlah awak media. Ia menjelaskan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada Jefrin pekan lalu.

"Benar, minggu lalu kami kirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan hari ini pukul 10.00. Beliau diperiksa di ruangan Pidsus," ujar Cakra Perwira, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin.

img_title Korban Tolak Damai, Polres Matim Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pengeroyokan di Rana Mese Congkar

Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai

Photo :
  • Yohanes. M

Pernyataan itu sekaligus mengonfirmasi bahwa prosedur pemanggilan saksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni melalui surat resmi dengan penjadwalan yang terstruktur.

Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, Jefrin Haryanto tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pukul 10.00 WITA. Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidsus selama kurang lebih dua jam empat puluh menit.

Pada pukul 12.40 WITA, ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan kemeja putih dan masker berwarna putih. Sejumlah awak media yang telah menunggu di luar ruangan segera berupaya meminta keterangannya mengenai jalannya pemeriksaan.

Jefri Haryanto Menolak Diwawancara

Alih-alih memberikan penjelasan, Jefrin Haryanto memilih bungkam dan bergegas meninggalkan kantor kejaksaan. Ia tidak merespons pertanyaan wartawan dan hanya mengucapkan dua kata singkat ketika dihadang awak media.

Halaman Selanjutnya
img_title