Kontroversi Gratifikasi PLN: Membiayai Bupati Kapolres Dandim Studi Banding Geotermal di Sulut
- Istimewa
Manggarai, NTT VIVA– Eksploitasi panas bumi di Poco Leok Manggarai Nusa Tenggara Timur mendapat perlawanan sengit dari warga penolak geotermal.
Masyarakat adat Poco Leok memiliki beberapa alasan kuat untuk menolak proyek geotermal. Pertama, mereka khawatir bahwa proyek tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Kedua, mereka takut bahwa proyek tersebut dapat mengancam hak-hak dasar mereka atas tanah yang diwariskan leluhur mereka.
Di tengah gencarnya penolakan geotermal, Bupati Herybertus Nabit bersama Forkompinda, DPRD, pimpinan OPD, masyarakat serta wartawan melakukan studi banding ke Tomohon, Sulawesi Utara pada 9-12 Maret.
Kawasan PLTP Lahendong sebenarnya tidak berbeda jauh dengan PLTP Ulumbu di Manggarai tapi studi banding dilakukan dengan dalil belajar lebih banyak hal dari PLTP Lahendong yang usianya lebih tua dari PLTP Ulumbu.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut dibiayai oleh PT PLN (Persero), BUMN yang nantinya mengerjakan proyek pengeboran panas bumi unit 5 dan 6 kapasitas listrik 2x20 MW di Poco Leok sebagai pengembangan dari PLTP Ulumbu 2x5 MW.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Fansi Jahang membenarkan bahwa kegiatan tersebut dibiayai oleh PLN.
"Anggaranya dari PLN. Besaran jumlahnya pasti ada di PLN," tulis Fansi Jahang WhatsApp, Kamis, 13 Maret 2025.
Pernyataan Sekda Fansi tersebut dibenarkan oleh ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos.
"Dibiayai oleh oleh PLN untuk melihat pengelolaan geothermal Lahendong yang usianya sudah cukup dan mensuplai kebutuhan listrik di Sulawesi Utara," jelas Peos.
Sementara itu, Bobby Robson Sitorus, membidangi Perizinan, Komunikasi dan CSR wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur mengakui hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa rombongan berjumlah 37 orang yang ikut studi banding ke Tomohon, Sulawesi Utara itu dibiayai sepenuhnya oleh PLN.
"Ya kegiatan tersebut berasal dari Anggaran PT PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara," terang Sitorus, Sabtu, 15 Maret 2025 melalui pesan whatsApp.
Sitorus juga dimintai pendapatnya mengenai pembiayaan pejabat sekelas Forkopimda (Bupati, Kapolres, Kajari dan Dandim) lazim atau bentuk gratifikasi. Namun apakah itu soal gratifikasi atau tidak, ia tak menjawab.
Ia mengaku sedang dalam perjalanan. "Kami lagi susun ringkasan kegiatannya. Ya penjelasannya akan kami sampaikan," tutup Bobby Sitorus.
Bupati Hery Nabit pimpin rombongan studi banding ke Tomohon
- Istimewa
Menyoal Kapolres-Dandim-Kajari ikut stuba
Sementara dosen dan praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum mencium misi 'rahasia' dari studi banding tersebut. Ia bilang studi banding untuk sesuatu hal yang masih dipertentangkan menjadi aneh jika diikuti aparat penegak hukum.
“Saya menilai aneh dengan studi banding yang melibatkan Forkompimda ini. Kalau mau studi banding seharusnya cukup pihak PLN dan Bupati serta timnya,” ujar Edi Hardum, Sabtu, 15 Maret 2025 malam.
Doktor hukum dan eks wartawan ini mengatakan, keikutsertaan Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh dan Dandim 1612 Manggarai, Letkol Inf Budiman Manurung serta Kajari Fauzi dalam tim stuba memberi kesan APH tidak netral bahkan lebih jauh dapat diduga ingin meneror psikis kubu yang kontra geotermal Poco Leok.
“Saya menyayangkan Kapolres Manggarai, Kajari Manggarai dan Komandan Kodim 1612 Manggarai ikut dalam tim ini. Kenapa? karena mereka adalah aparat penegak hukum yang harus bersikap netral dalam pro dan kontra pembangunan geothermal Poco Leok. Apalgi sepulang dari Tomohon Kapolres dapat TR (telegram) pindah lalu apa manfaatnya,” sindir Edy Hardum.
“Dengan hadirnya pimpinan aparat penegak hukum dalam studi banding itu, masyarakat akan takut dan ragu untuk meminta perlindungan hukum,” katanya.
Edi pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menegur AKBP Edwin Saleh dan bila perlu memberi sanksi sebagai konskeuensi ikut dalam tim studi banding itu.
“Saya mendesak Kapolri menegur Kapolres Manggarai. Saya juga mendesak Jaksa Agung agar tegur serta memberi sanksi Kajati Manggarai yang ikut dalam tim itu. Demikian juga Bapak Pangdam Udayana atau bahkan Bapak Panglima TNI agar menegur Komandan Kodim Manggarai yang ikut dalam rombongan itu,” tekan Hardum.
PT PLN dan Pemkab Manggarai, lanjut Edi Hardum, seharusnya melakukan studi banding sebelum melakukan sosialisasi kepada masyarakat Poco Leok tentang rencana pembangunan Geothermal di wilayah itu.
"Namun kenyataannya adalah bahwa studi banding dilakukan setelah sosialisasi, yang menimbulkan pertanyaan tentang tujuan sebenarnya dari kegiatan tersebut. Saya menilai studi banding itu tidak efektif. Sekarang sudah terjadi pro dan kontra soal pembangunan geotermal di sana,” ulasnya.
PLTP Lahendong di Tomohon Sulawesi Utara
- Engkos Pahing
Kontroversi gratifikasi
Dalam rangka mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian BUMN telah diatur dalam Permen BUMN Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam permen tersebut diatur definisi Gratifikasi dan Gratifikasi yang Dianggap Suap.
Gratifikasi adalah pemberian dalarn arti luas yakni uang, barang, rabat (discount), kornisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan curna-curna, dan fasilitas lainnya, baik yang diterirna di dalarn negeri rnaupun di luar negeri, yang dilakukan dengan rnenggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Lalu, Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah pemberian yang diterima oleh Aparatur Kementerian BUMN yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagairnana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Nornor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nornor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PLN membiayai 37 orang
Diberitakan sebelumnya, Bupati Herybertus Nabit membawa rombongan besar melakukan studi banding geotermal di Tomohon Sulawesi Utara.
Kedatangan rombongan studi banding dari Manggarai dijamu Walikota Tomohon, Caroll J A Senduk bersama Wakil Walikota Tomohon, Sendy G. A Rumajar di Taman Kelong Tomohon.
Studi banding bertajuk ‘Timba Ilmu Pengembangan Geotermal' berjumlah 37 orang yang terdiri dari seluruh unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, utusan masyarakat adat Poco Leok yang pro geotermal juga wartawan.
Para pejabat dari unsur Forkopimda yakni Bupati Herybertus Nabit, Ketua DPRD Manggarai Paulus Peos, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, Kepala Kejaksaan Manggarai Fauzi, Komandan Kodim 1612 Manggarai Letkol Inf Budiman Manurung.
Sementara gerbong eksekutif dipimpian Sekretaris Daerah Fansy Jahang, Asisten Perekonomian Kabupaten Manggarai Marianus Yosef Djelamu, Kepala Badan Kesbangpol Gondolpus B Nggarang, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Livinus Vitalis Livens. Selain itu, ikut juga Ketua Komisi B DPRD Manggarai Aventinus Mbejak dan Ketua Komisi C DPRD Manggarai Klementinus Malis.