Studi Banding Geotermal Memantik Dugaan Gratifikasi, Praktisi Hukum: Forkopimda Bisa Dituduh Mendapat Sesuatu
- Istimewa
Menurutnya, melakukan studi banding geotermal dalam rangka meng-goalkan proyek Geotermal Poco Leok sudah tidak efektif karena dilakukan di tengah gelombang penolakan yang tak terbendung.
“Saya menilai studi banding itu tidak efektif. Sekarang sudah terjadi pro dan kontra soal pembangunan Geothermal di sana,” tutupnya.
PLTP Lahendong di Tomohon Sulawesi Utara
- Engkos Pahing
Kapolres, Dandim, Kajari memberi tekanan ke kubu kontra
Selain mengaitkan studi banding dengan dugaan gratifikasi, Edi Hardum juga membaca 'siasat' aparat penegak hukum ikut dalam tim studi banding untuk menekan masyarakat Poco Leok penolak geothermal.
“Saya menilai studi banding ini memberi pesan kepada warga Pocoleok dan masyarakat umumnya bahwa pertama, pihak PLN dan Pemkab Manggarai akan jalan terus, tidak akan mengindahkan semua seruan penolakan masyarakat. Kedua, siapa pun yang menolak tidak akan sukses karena bukan hanya berhadapan dengan PLN dan Bupati saja tetapi Forkompinda, di mana di sana ada pimpinan penegak hukum yakni Kajari dan Kapolres serta Komandan Kodim,” pungkas Hardum.