Kajari Manggarai Studi Banding Bareng Terperiksa Kasus Korupsi, Aswas Kejati NTT: Ada Larangannya!

Plh Aswas Kejati NTT, Jaja Raharja.
Sumber :
  • Istimewa

Namun sesuai aturan, sebut Jaja Raharja, Jaksa Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum dilarang bepergian dengan terperiksa.

Studi Banding Geotermal Memantik Dugaan Gratifikasi, Praktisi Hukum: Forkopimda Bisa Dituduh Mendapat Sesuatu

"Kita kan ada larangan untuk tidak berinteraksi dengan para pihak yang berperkara kalau memang ada unsur kesengajaan ada sanksinya, itu kalau memang ada unsur kesengajaan untuk jalan bareng," katanya.

Menjawab pertanyaan sanksi apa yang bakal dikenakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Jaja mengatakan akan disampaikan setelah melakukan klarifikasi resmi dengan Fauzi.

Kontroversi Gratifikasi PLN: Membiayai Bupati Kapolres Dandim Studi Banding Geotermal di Sulut

Menurutnya, klarifikasi masih diperlukan untuk menentukan apakah Kajari Manggarai telah melanggar kode etik atau tidak.

"Mohon maaf, kami belum bisa memberikan data yang lebih detail, kami akan melakukan klarifikasi dulu, apakah ada pelanggaran atau tidak ada pelanggaran, mohon maklum," katanya lagi.

Klaim Studi Banding PLTP Lahendong Tidak Melanggar Inpres Efisiensi: Seluruh Biaya Ditanggung PLN

Saat ini kata dia, pihaknya masih menanti kronologi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Ia juga meneruskan himbauan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu agar lebih berhati-hati.

“Namun, khusus kasus di Manggarai untuk lebih lengkapnya kita akan minta keterangan pihak-pihak lain. Ini masih proses, kemaren baru informasi awal yang kita peroleh. Kami juga sudah minta ke Kajari Manggarai buat dalam laporan secara tertulis," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title