Kajari Manggarai Studi Banding Bareng Terperiksa Kasus Korupsi, Aswas Kejati NTT: Ada Larangannya!

Plh Aswas Kejati NTT, Jaja Raharja.
Sumber :
  • Istimewa

NTT VIVA– Pasca Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menanggapi berita NTT ViVa soal Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Fauzi, yang melakukan perjalanan studi banding bersama Livens Turuk, seorang terperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang, kini Fauzi menghadapi pemeriksaan oleh Aswas (Asisten Pengawas) Kejati NTT.

Kontroversi Gratifikasi PLN: Membiayai Bupati Kapolres Dandim Studi Banding Geotermal di Sulut

Livens Turuk adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai dan juga eks Plt Kadis Pertanian yang ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan benih bawang merah varietas unggul Super Philip senilai Rp1,4 miliar tahun 2022.

Pelaksana harian (Plh) Asisten Pengawas (Aswas) Kejati NTT, Jaja Raharja, menyampaikan, Fauzi diperiksa terkait polemik studi banding tersebut. Klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa Fauzi telah melaksanakan tugasnya sebagai Kajari dengan baik dan tidak melanggar hukum.

Klaim Studi Banding PLTP Lahendong Tidak Melanggar Inpres Efisiensi: Seluruh Biaya Ditanggung PLN

"Setelah berita komentar Kapuspenkum Kejagung RI, kami langsung telepon Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai minta klarifikasi awal melalui sambungan telepon, sebelum klarifikasi resmi secara tertulis," jelas Jaja Raharja, melalui sambungan telepon, Senin, 17 Maret 2025.

Eks Kajari Konawe Sulawesi Tenggara itu, menjelaskan bahwa Fauzi membenarkan kegiatan studi banding bersama terperiksa Livens Turuk di PLTP Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara 9-12 Maret 2025 lalu.

Kapuspenkum Kejagung RI Tanggapi Kajari Manggarai Ikut Studi Banding dengan Terperiksa Kasus Dugaan Korupsi

"Pak Kajari Manggarai sudah mengaku bahwa benar pihaknya ikut kegiatan bersama terperiksa. Namun, beliau mengaku memenuhi undangan dari PLN UIP Nusra yang berpusat di Mataram Kantor Induknya," lanjut dia.

Undangan tersebut, imbuhnya, sebagai peserta studi banding bersama jajaran Forkopimda yang diundang saat itu. Setelah dikonfirmasi ternyata Fauzi ditemani dua orang kepala seksi, yakni Kasi Intel, Zaenal Simarmata dan Kasi Datun I Gede Hadi.

"Nah informasi awal yang kami peroleh bahwa selain Forkompinda, ada OPD-OPD lain yang ikut, salah satunya ada juga nama Livens Turuk, mantan PLT Kepala Dinas Pertanian, kalau sekarang Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Manggarai yang berstatus terperiksa dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Pertanian," katanya.

Jaja Harja mengulangi, kehadiran Kajari Fauzi dan terperiksa sama-sama sebagai peserta.

“Pak Kajari mengaku tidak mengetahui kehadiran Livens ini. Taunya ketika berangkat bahwa salah satu terperiksa ikut juga dalam rombongan dimaksud,” kata Raharja lanjut.

Berdasarkan pengakuan Fauzi, bahwa Livens hadir bukan sebagai Kepala Dinas Pertanian namun sebagai Kadis Perindag. Selama di Tomohon, kata Jaja, Kajari Fauzi tidak berinteraksi dengan Livens baik secara terbuka maupun secara tertutup.

“Jadi betul-betul tidak ada niat untuk bertemu dengan terperiksa itu, kebetulan sama-sama sebagai peserta saja,” terang Jaja Raharja seturut pengakuan Fauzi.

 

Bupati dan rombongan studi banding ke Tomohon foto bersama

Photo :
  • Istimewa

 

Ada larangannya!

Namun sesuai aturan, sebut Jaja Raharja, Jaksa Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum dilarang bepergian dengan terperiksa.

"Kita kan ada larangan untuk tidak berinteraksi dengan para pihak yang berperkara kalau memang ada unsur kesengajaan ada sanksinya, itu kalau memang ada unsur kesengajaan untuk jalan bareng," katanya.

Menjawab pertanyaan sanksi apa yang bakal dikenakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Jaja mengatakan akan disampaikan setelah melakukan klarifikasi resmi dengan Fauzi.

Menurutnya, klarifikasi masih diperlukan untuk menentukan apakah Kajari Manggarai telah melanggar kode etik atau tidak.

"Mohon maaf, kami belum bisa memberikan data yang lebih detail, kami akan melakukan klarifikasi dulu, apakah ada pelanggaran atau tidak ada pelanggaran, mohon maklum," katanya lagi.

Saat ini kata dia, pihaknya masih menanti kronologi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Ia juga meneruskan himbauan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu agar lebih berhati-hati.

“Namun, khusus kasus di Manggarai untuk lebih lengkapnya kita akan minta keterangan pihak-pihak lain. Ini masih proses, kemaren baru informasi awal yang kita peroleh. Kami juga sudah minta ke Kajari Manggarai buat dalam laporan secara tertulis," katanya.

"Pak pimpinan, pak Kajati sudah memberikan himbauan melalui saya sebagai Aswas kepada para Kajari untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini, perlu kehati-hatian, jangan sampai maksud kita hanya memenuhi suatu undangan ternyata dalam kegiatan tersebut ada pihak-pihak yang terperiksa," lanjutnya.

Kasiwas Jaja di akhir wawancara meminta media untuk menginformasikan jika ada temuan atau informasi baru terkait kinerja kejari Manggarai maupun penanganan kasus bawang tersebut.

"Nanti kalau ada info baru tolong sampaikan kepada kami ya, baik itu info awal maupun tambahan, tolong infokan ke kami sebagai Pengawas ya," tutupnya.

Dalam berita sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menanggapi tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Fauzi ikut dalam tim studi banding geotermal ke Sulawesi Utara termasuk bersama Livens Turuk.

"Jika benar, laporkan aja ke pengawasan di sana (Kejati NTT)," balas Siregar via WhatsApp merespons NTT ViVa pada Jumat, 14 Maret 2025. "Statusnya sudah seperti apa, kaitan apa? Silakan aja ditanya ke sana ya," Harli Siregar melanjutkan.