Ketua dan Anggota DPRD Manggarai Timur Sebar Data Salah Soal Dana Hibah PMI: Gagal Paham atau Sengaja Menyesatkan?
Senin, 24 Maret 2025 - 21:17 WIB
Sumber :
"Data mereka (Rikar Runggat) salah. DPRD harus croscheck data sebelum omong di media biar tidak salah tafsir," katanya.
Baca Juga :
Bupati Manggarai Timur Ajak PKK Periode 2025-2030 Dukung Pembangunan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat
Lebih lanjut, Alfred menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan dengan beban tugas PMI yang besar masih belum sebanding.
"Dengan hibah 100 juta, gaji kepala Markas sebesar Rp 700ribu per bulan, staf sebesar Rp 550-650ribu per bulan. Dokter Kepala UDD tidak digaji, hanya insentif," katanya.
Selain gaji, menurut Alfred, dengan dana hibah yang relatif kecil PMI harus juga mengalokasikan anggaran untuk urusan administrasi (ATK), biaya kontrakan (markas), listrik dan air, pembelian bahan habis pakai UDD dan pembiayaan kegiatan pelayanan kemanusiaan.