KPK Tanggapi Dugaan Gratifikasi Bupati Manggarai Ikut Studi Banding ke Tomohon Dibiayai PLN: Silakan Dilaporkan!
- Istimewa
NTT ViVa– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit ikut studi banding yang dibiayai oleh pihak PLN ke PTLP Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara pada 9-12 Maret 2025 lalu.
Respons lembaga antirasuah disampaikan melalui Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto.
Usai menyimak pertanyaan yang diajukan, Tessa Mahardika mengarahkan untuk melaporkan bila menemukan adanya dugaan gratifikasi supaya laporannya kemudian dinilai oleh tim analisis KPK.
"Silakan dilaporkan ke sini, bila menemukan adanya dugaan gratifikasi. Nanti akan dinilai oleh tim analis," balas Mahardika, melalui WhatsApp, Senin, 24 Maret 2025.
Penjelasan Tessa sambil memperlihatkan gambar cara atau alur membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK.
Ia mengatakan, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui beberapa saluran, antara lain datang langsung ke Direktorat Layanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat di Gedung Merah Putih KPK, atau melalui surat yang dialamatkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta 129450.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi call center KPK di nomor 198, mengirim SMS ke 08558575575, WhatsApp ke 0811959575, atau melalui email pengaduan@kpk.go.id.