Kasus Persetubuhan Anak oleh 7 Pemuda di Belu: Dilakukan di Rumah Dinas Polisi, 1 Pelaku Anak Polisi
- Dok. Kepolisian/ Jo Kenaru
NTT ViVa– Satreskrim Polres Belu Nusa Tenggara Timur menetapkan 7 orang tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Memakai baju tahanan berwarna orange, para pelaku dihadirkan saat jumpa pers, Minggu, 23 Maret 2025.
Perisitwa kelam yang menimpa korban EVM (16) terjadi di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 3, Kelurahan Kota Atambua pada Rabu, 12 Maret 2025 dini hari.
Dalam siaran pers yang diterima dijelaskan bahwa pelaku secara bergantian merudapaksa korban dari Pukul 01.30 WITA sampai Pukul 03.00 WITA.
Korban melaporkan kejadian yang menimpanya pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan Nomor LP: 62/III/SPKT/2025/Polres Belu.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio R. Panggabean menjelaskan, pihaknya telah menangkap dan menahan 6 dari 7 orang pelaku. Sedangkan 1 orang tersangka yang biasa dipanggil Kapten Paul melarikan diri dan sedang dalam kejaran polisi.
Polisi juga memeriksa 3 orang saksi, DOA, DRG, dan SO serta mengamankan 2 buah kasus dan beberapa lembar pakaian sebagai barang bukti.
Mapolres Belu-NTT
- Dok. Kepolisian/ Jo Kenaru