Kasus Persetubuhan Anak oleh 7 Pemuda di Belu: Dilakukan di Rumah Dinas Polisi, 1 Pelaku Anak Polisi
- Dok. Kepolisian/ Jo Kenaru
Satu pelaku anak polisi
Iptu Rio R. Panggabean, menyebut, tersangka BA (20) yang berstatus mahasiswa merupakan anak seorang polisi bertugas di Polres Belu. Lalu, TKP pencabulan anak merupakan rumah bantuan untuk anggota polri yang dibangun di atas tanah milik Polres Belu. Namun saat kejadian, orang tua pelaku BA sedang bepergian keluar kota.
“Ada 1 dari 6 TSK merupakan anak polisi aktif Polres Belu. Orang tua yang bersangkutan (BA) sedang tidak berada di tempat pada saat kejadian,” terang Iptu Rio via WhatsApp, Senin, 24 Maret 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi
Adapun krologi kejadian bermula pada hari Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WITA korban tiba di Atambua dari Kupang menggunakan bus malam.
Saat korban hendak menuju sebuah ATM, dia digoda oleh para pelaku yang sedang nongkrong sambil bermain gitar di depan Mapolres Belu.