Kasus Persetubuhan Anak oleh 7 Pemuda di Belu: Dilakukan di Rumah Dinas Polisi, 1 Pelaku Anak Polisi

Para tersangka pencabulan anak dihadirkan saat jumpa pers, Minggu, 23 Maret 2025
Sumber :
  • Dok. Kepolisian/ Jo Kenaru

Satu pelaku anak polisi

Ekspedisi Jaringan Andal Indosat Ooredoo Hutchison: Konektivitas Stabil Selama Ramadan dan Idulfitri

Iptu Rio R. Panggabean, menyebut, tersangka BA (20) yang berstatus mahasiswa merupakan anak seorang polisi bertugas di Polres Belu. Lalu, TKP pencabulan anak merupakan rumah bantuan untuk anggota polri yang dibangun di atas tanah milik Polres Belu. Namun saat kejadian, orang tua pelaku BA sedang bepergian keluar kota.

“Ada 1 dari 6 TSK merupakan anak polisi aktif Polres Belu. Orang tua yang bersangkutan (BA) sedang tidak berada di tempat pada saat kejadian,” terang Iptu Rio via WhatsApp, Senin, 24 Maret 2025.

Polisi Labuan Bajo Ungkap Tabiat Pengendara Bakar Motornya Sendiri: Sering Ditilang!

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologi

Adapun krologi kejadian bermula pada hari Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WITA korban tiba di Atambua dari Kupang menggunakan bus malam.

Anggota DPR RI Andreas Hugo Parera Berbagi Pengetahuan tentang Teknologi Masa Depan di Kampus INF

Saat korban hendak menuju sebuah ATM, dia digoda oleh para pelaku yang sedang nongkrong sambil bermain gitar di depan Mapolres Belu.

Halaman Selanjutnya
img_title