Kasus Persetubuhan Anak oleh 7 Pemuda di Belu: Dilakukan di Rumah Dinas Polisi, 1 Pelaku Anak Polisi
- Dok. Kepolisian/ Jo Kenaru
Para pelaku PC (25), FMP (18), ANB (22) dan Kapten P (25) kemudian mendekati korban lalu bertanya-tanya dari mana dan hendak kemana. Korban kepada 4 pemuda itu mengaku datang dari Kupang untuk bertemu pamannya di Atambua.
Para pemuda itu kemudian menawarkan bantuan kepada korban bisa menginap di rumah teman pelaku. Ajakan para pemuda itu dituruti EVM namun mereka tidak langsung mengantarkan korban untuk menginap tapi diajak jalan-jalan dulu ke taman dan lapangan basket.
Di sana korban mulai mendapat tindakan pelecehan oleh PC. Korban saat itu masih bisa menghentikan kebejatan PC juga karena FMP kembali bergabung dan langsung mengajak korban menginap di rumah BA.
Setibanya di rumah BA, sudah menunggu BA dan temannya, DRG. Oleh PC korban diantar tidur di kamar depan. Pelaku PC ini kemudian menyuruh FMP pergi membeli mie instan. Lalu PC balik lagi ke kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban yang baru mulai tidur.
“Di dalam kamar tersebut pelaku PC yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian di lanjutkan oleh FMP ketika pulang dari membeli mie instan dimana pelaku juga datang bersama dengan pelaku ANB lalu kedua pelaku juga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya korban disetubuhi lagi secara berturut-turut oleh BA, JAC, selanjutnya oleh pelaku Kapten P dan yang terakhir CMS,” bunyi kronologi dalam siaran pers tersebut.