Kasus Persetubuhan Anak oleh 7 Pemuda di Belu: Dilakukan di Rumah Dinas Polisi, 1 Pelaku Anak Polisi
- Dok. Kepolisian/ Jo Kenaru
NTT ViVa– Satreskrim Polres Belu Nusa Tenggara Timur menetapkan 7 orang tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Memakai baju tahanan berwarna orange, para pelaku dihadirkan saat jumpa pers, Minggu, 23 Maret 2025.
Perisitwa kelam yang menimpa korban EVM (16) terjadi di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 3, Kelurahan Kota Atambua pada Rabu, 12 Maret 2025 dini hari.
Dalam siaran pers yang diterima dijelaskan bahwa pelaku secara bergantian merudapaksa korban dari Pukul 01.30 WITA sampai Pukul 03.00 WITA.
Korban melaporkan kejadian yang menimpanya pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan Nomor LP: 62/III/SPKT/2025/Polres Belu.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio R. Panggabean menjelaskan, pihaknya telah menangkap dan menahan 6 dari 7 orang pelaku. Sedangkan 1 orang tersangka yang biasa dipanggil Kapten Paul melarikan diri dan sedang dalam kejaran polisi.
Polisi juga memeriksa 3 orang saksi, DOA, DRG, dan SO serta mengamankan 2 buah kasus dan beberapa lembar pakaian sebagai barang bukti.
Mapolres Belu-NTT
- Dok. Kepolisian/ Jo Kenaru
Satu pelaku anak polisi
Iptu Rio R. Panggabean, menyebut, tersangka BA (20) yang berstatus mahasiswa merupakan anak seorang polisi bertugas di Polres Belu. Lalu, TKP pencabulan anak merupakan rumah bantuan untuk anggota polri yang dibangun di atas tanah milik Polres Belu. Namun saat kejadian, orang tua pelaku BA sedang bepergian keluar kota.
“Ada 1 dari 6 TSK merupakan anak polisi aktif Polres Belu. Orang tua yang bersangkutan (BA) sedang tidak berada di tempat pada saat kejadian,” terang Iptu Rio via WhatsApp, Senin, 24 Maret 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi
Adapun krologi kejadian bermula pada hari Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WITA korban tiba di Atambua dari Kupang menggunakan bus malam.
Saat korban hendak menuju sebuah ATM, dia digoda oleh para pelaku yang sedang nongkrong sambil bermain gitar di depan Mapolres Belu.
Para pelaku PC (25), FMP (18), ANB (22) dan Kapten P (25) kemudian mendekati korban lalu bertanya-tanya dari mana dan hendak kemana. Korban kepada 4 pemuda itu mengaku datang dari Kupang untuk bertemu pamannya di Atambua.
Para pemuda itu kemudian menawarkan bantuan kepada korban bisa menginap di rumah teman pelaku. Ajakan para pemuda itu dituruti EVM namun mereka tidak langsung mengantarkan korban untuk menginap tapi diajak jalan-jalan dulu ke taman dan lapangan basket.
Di sana korban mulai mendapat tindakan pelecehan oleh PC. Korban saat itu masih bisa menghentikan kebejatan PC juga karena FMP kembali bergabung dan langsung mengajak korban menginap di rumah BA.
Setibanya di rumah BA, sudah menunggu BA dan temannya, DRG. Oleh PC korban diantar tidur di kamar depan. Pelaku PC ini kemudian menyuruh FMP pergi membeli mie instan. Lalu PC balik lagi ke kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban yang baru mulai tidur.
“Di dalam kamar tersebut pelaku PC yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian di lanjutkan oleh FMP ketika pulang dari membeli mie instan dimana pelaku juga datang bersama dengan pelaku ANB lalu kedua pelaku juga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya korban disetubuhi lagi secara berturut-turut oleh BA, JAC, selanjutnya oleh pelaku Kapten P dan yang terakhir CMS,” bunyi kronologi dalam siaran pers tersebut.