Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Ende, Ini Modus Pelaku
- Arnoldus Dewa
Tersangka "AA" Mendapatan Narkotika jenis Ganja tersebut dari Tersangka "RR" yang mana Tersangka "RR" Menitip untuk Membeli Ganja Tersebut Kepada Tersangka "PL"
Dari keterangan yang dihimpun, tersangka membeli narkoba jenis ganja di Bali dan membawa barang haram tersebut melewati surabaya, lalu ke Maumere dan ke Ende.
Wakapolres Ende, Kompol Ahmad menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis ganja, yang diperkirakan akan beredar di kalangan mereka sendiri.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu : 1 (satu) Linting Narkoba Jenis Ganja dengan Berat 0,5367 gram (didapat dari TSK NJ lalu 1 (satu) Bungkus Plastik Klip bening di duga berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat 2,5759 gram didapat dari TSK PL serta 1 (satu) Bungkus Plastik Klip bening di duga berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat 15,2191 gram didapat dari TSK RR.
"Jumlah keseluruhan Barang Bukti Narkotika yang di Sita Seberat 18,3317 Gram," ucap Wakapolres.